SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 29 Juni 2018 16:21
Ya AMPUN!!! Mahasiswa Terlibat Pelanggaran Pilkada, Kok Bisa?
TEGAS : Ketua Panwaslu Endrawati kepada Radar Palangka, Kamis (28/6) ketika ditemui di kantor Panwaslu.(DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Proses pencoblosan dalam Pilkada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya memang sudah berjalan dan tuntas. Namun di balik itu, ada beberapa kecurangan yang ditemukan Panwaslu Kota Palangka Raya. Kasus ini sudah disampaikan pula ke Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Palangka Raya.

Ketua Panwaslu Kota Palangka Raya Endrawati, Kamis (28/6), mengatakan bahwa  di TPS 4 Petuk Ketimpun dan TPS 25 Kelurahan Pahandut ditemukan enam mahasiswa Universitas Palangka Raya menggunakan form C6 orang lain untuk mencoblos salah satu pasangan calon tertentu. Keenamnya sudah mengakui bahwa surat pencoblosan itu memang milik orang lain.

“Benar, hal itu kita temukan ada enam mahasiswa dan mereka sudah diperiksa. Mereka juga mengakui bahwa surat C6 itu milik orang lain, maka itu sudah jelas memenuhi unsur tindak pidana pemilihanan karena masuk dalam pasal 178 a dan b Nomor 10 Tahun 2016 hukumannya maksimal enam tahun dan denda Rp 72 juta,” ujar wanita berjilbab ini.

Keenam mahasiswa itu memang ada yang memobilisasi sehingga diintruksikan untuk memilih paslon tertentu. ”Modusnya ada juga yang C6 dicoret, padahal hal itu tidak boleh. Kalau siapa yang dicoblos, kami masih dalami, takutnya enam orang itu memfitnah paslon lain. Intinya kami masih menggali informasi untuk menangkap aktor inteletual yang menyuruh enam mahasiswa ini,”  ucapnya.

Jika Panwaslu menemukan aktor intelektual yang menyuruh enam mahasiswa ini, maka bisa saja berdampak pada diskualifikasi, karena ada politik uang. Namun hal itu harus terbukti sesuai aturan dan dokumen serta bukti-bukti penunjang lainnya.

“Itu kalau terbukti, makanya politik uang itu berat dan pembuktiannya juga berat. Maka itu nanti kita cari lebih dalam. Mereka ini hanya korban maka itu tetap kita cari intelektualnya. Kita bahkan sudah memanggil KPPS-nya, makanya ini kita gali dulu biar lebih jelas. Intinya yang masalah itu TPS 4 Petuk Ketimpun ,25 Pahandut  dan TPS 53, 48, 27 dan 29 Jekan Raya ” katanya.

Endra juga mengungkapkan adanya laporan tujuh TPS bermasalah, di antaranya di TPS di kawasan Menteng TPS 48, 27  dan 53. Seluruhnya diduga kuat melakukan pelanggaran ketika pemilihan berlangsung.

“Kita sudah melakukan pemanggilan kepada tujuh orang KPPS tersebut dan saat ini kami melakukan pengkajian,” ujarnya.

Pihaknya akan mengkaji apakah akan memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) atau tidak. ”Kita akan terima terus laporan masyarakat yang terkait proses pilkada dan pelanggaran untuk diproses lebih lanjut. Salah satunya ada warga lain memilih menggunakan hak lainnya,” katanya.

Panwaslu juga akan merekomendasikan pemberhentian KPPS yang bermasalah. ”Nanti kita akan berikan dua rekom bila sesuai kajian memang ada pelanggaran. Pokoknya kita tunggu hasil klarifikasi panwascam terhadap semua yang terlibat,” ujarnya.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Eko Riadi tak menampik adanya temuan tersebut. “Benar, kejadian itu selesai rapat pleno. Nah saat itu ditemukan sekelompok mahasiswa dan ketika ditanya habis mencoblos di TPS 4, lalu dicek dan dibawa ke RT ternyata mereka itu menggunakan C6 milik orang lain. Ini keterangan ketua KPPS setempat,” katanya.

Ketika diperiksa lagi ternyata enam mahasiswa itu bukan warga setempat. Bahkan diinformasi pula mereka didrop dari satu unit mobil untuk mencoblos salah satu paslon. ”Kalau TPS  25 Pahandut, kasusnya itu  yakni C6 itu sudah ada namanya tetapi dicoret dan itu digunakan untuk mencoblos oleh orang lain. Jadi ini tinggal kita tunggu rekomendasi Panwaslu,” katanya.

Ia menambahkan dengan kejadian ini dirinya heran padahal ada panwas lapangan dan tingkat kecamatan maupun kelurahan yang harusnya ketua KPPS menolak hal tersebut.

”Intinya benar dan kita tunggu tindak lanjutnya. Kami minta enam mahasiswa itu diusut dan KPPS juga diusut dan kita akan perkarakan hal ini, enam mahasiswa itu harus dipidanakan oleh polisi. Agar tidak tercoreng oleh oknum-oknum seperti ini, sehingga KPU juga terseret,” pungkasnya. (daq/yit)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers