PANGKALAN BUN- Tindak lanjut kasus perselingkuhan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kotawaringin Barat (Kobar) di bulan April 2017 lalu, sudah sampai pada pemberian sanksi. Sebelumnya, kedua oknum ini tertangkap basah oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.
Kepala Bidang Peningkatan Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kobar Hariadi menegaskan, kasus dua ASN Kesbangpolinmas Kobar yang melakukan poligami tak resmi itu sudah diproses.Keduanya jelas melanggar aturan ASN.
"Dua ASN di Kesbangpolinmas Kobar sempat bikin heboh karena kasusnya mencuat setelah di gerebek Satpol PP di sebuah rumah sewaan. Di mana hal tersebut dilakukan keduanya selama bertahun-tahun," ungkapnya.
Bahkan lanjutnya, dua ASN ini telah memiliki keluarga masing - masing. Namun keduanya nekat menjalin hubungan dan menyewa rumah untuk tempat tinggal berdua."Kasusnya sudah kita proses dan diberikan sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan jabatan sebagai ASN. Kemudian tidak berhak menerima tunjangan selama dua tahun," tegasnya.
Selain itu lanjut Hariadi, kedua ASN tersebut juga dipindahtugaskan, untuk oknum dengan inisial M (40) dimutasi dari Kesbangpol menjadi staf di Kecamatan Pangkalan Banteng, dan yang berinisial E (35) pindah menjadi staf di Kelurahan Candi Kecamatan Kumai. Dikatakannya, sanksi tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan tidak mengajukan banding. Saat ini kedua ASN tersebut sudah tugas di tempat yang baru," jelasnya.
Selain itu, kedua ASN tersebut juga masih terus diawasi oleh pihak kecamatan Kumai dan Pangkalan Banteng. Kemudian, jika keduanya menunjukkan itikad baik dengan mematuhi aturan yang berlaku maka tunjangan sebagai ASN bisa cepat diberikan.
"Kami mengharap, kedua ASN yang telah mempunyai keluarga masing-masing ini bisa memperbaiki kondisi keluarganya. Jangan sampai kasus selingkuhnya terulang," imbuh Hariadi.
Dirinya juga mengingatkan, apabila kedua ASN ini tertangkap basah selingkuh lagi, maka sanksi besar siap diberikan kepada ASN yang bersangkutan. Pasalnya saat ini BKPP Kobar masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki semuanya, baik itu pekerjaan dan rumah tangga masing-masing agar tetap utuh.
"Jika nanti selingkuh lagi dan buktinya kuat, maka bisa diberikan sanksi berat berupa pemecatan. Ini juga berlaku bagi ASN lain yang melakukan kasus poligami dan sebagainya," tandas Hariadi. (rin/gus)