PALANGKA RAYA - Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo), Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah, Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah di aula Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut dilakukan untuk membahas informasi publik yang dapat diberikan kepada masyarakat atau lembaga yang membutuhkan informasi publik terkait penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Baryen ST, M.Eng mengatakan, informasi SOPD yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala yaitu profil, program dan kegiatan, kinerja, laporan keuangan dan akses informasi publik secara ringkas, regulasi, hak dan tata cara.
Selain itu, infomasi publik yang dapat diberilan yakni informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang, informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa, serta informasi tentang prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat.
"Azas dan tujuan klasifikasi informasi yaitu setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas yang didasarkan pada pengujian konsekuensi. Dan pengklasifikasian informasi untuk menentukan informasi tertentu sebagai informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang," tegasnya.
Tata cara pengklasifikasian dilakukan berdasarkan pada pengujian konsekuensi sebelum permohonan dan pada saat sengketa atas perintah majelis komisioner dan pengujian tersebut dilakukan oleh PPID atas persetujuan pimpinan badan publik.
Pengujian konsekuensi dilakukan apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat setelah mempertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
“Tahapan pengujiannya yaitu PPID berkordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi publik. Kemudian membuat pertimbangan tertulis dengan seksama dan teliti berdasarkan ketentuan dan melaporkan hasil pertimbangan tersebut kepada pimpinan badan publik untuk mendapat persetujuan, dimana pertimbangan tersebut diatas merupakan jenis informasi yang tersedia setiap saat," terangnya.
Dalam teknik pengujian konsekuensi, PPID wajib mencantumkan jenis informasi tertentu, undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian, konsekuensi yang timbul, dan jangka waktu pengecualian.
Pemberian informasi yang dikecualikan dilakukan dengan menghitamkan atau mengaburkan bagian materi yang dikecualikan apabila salinan akan diberikan kepada publik.
"Pengecualian bagian informasi tidak menjadikan alasan pengecualian akses terhadap salinan seluruh dokumen informasi publik. Jangka waktu pengecualian disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila jangka waktu pengecualian akan berakhir wajib ditetapkan sebagai informasi publik paling lambat 30 hari kerja sebelum batas pengecualian," tandasnya. (arj/fm)