KUALA KURUN – Pelaksanaan pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah usai. Berbagai dugaan pelanggaran terus dilaporkan oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Lohing Simon-Suprapto Sungan ke Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih).
”Dugaan pelanggaran pilkada yang kami terima sejauh ini sebanyak enam laporan. Satu sudah kami putuskan, sisanya masih proses,” kata Ketua Panwaslih Gumas Walman Tristianto, Senin (2/7).
Dia menuturkan, lima laporan yang masih dalam proses, yakni dugaan pembagian bahan kebutuhan pokok pada 28 Juni di Dusun Pasir Putih, Kelurahan Tewah, dan Desa Pilang Muduk.
Kemudian, dugaan politik uang di Desa Taja Urap, Kecamatan Tewah pada 29 Juni, dugaan pembagian nampan di Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, dan dugaan pembagian Alkitab di Desa Petak Bahandang, Kecamatan Kurun.
”Semua laporan tersebut sudah teregister di Panwaslih Gumas. Keseluruhan yang melapor adalah paslon nomor urut 2 Lohing Simon-Suprapto Sungan, dengan terlapor yakni paslon nomor urut 3, Jaya S Monong-Efrensia LP Umbing,” tuturnya.
Partisipasi Meningkat
Terkait partisipasi pemilih, Komisioner KPU Gumas Divisi Program dan Data Yepta H Jinal mengatakan, dalam Pilkada Gumas tahun ini, partisipasi pemilih berdasarkan formulir C1 mencapai 72,48 persen. Angka tersebut meningkat drastis dibandingkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kalteng yang hanya 49 persen.
”Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 76.349 jiwa, yang berpartisipasi menggunakan hak pilih mencapai 55.749 jiwa atau 72,48 persen. Dari 12 kecamatan, paling tinggi partisipasi masyarakatnya adalah Kecamatan Sepang sebesar 80 persen,” ujarnya.
Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan partisipasi pemilih naik signifikan, yakni tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pilkada semakin meningkat, keterbukaan informasi; semua hasil pilkada bisa dilihat di laman resmi KPU RI, serta fungsi sosialisasi berjalan baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pilkada.
”Apa yang terjadi ini juga menunjukkan kualitas pilkada semakin baik jika dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya,” ujarnya.
Komisioner KPU Divisi Keuangan dan Logistik Elfrit Tumon menambahkan, setelah pencoblosan, semua surat suara dari 12 kecamatan se Kabupaten Gumas, telah dikembalikan ke kantor KPU.
”Surat suara tersebut sudah di kantor KPU. Semuanya masih terkunci rapat dan aman di dalam kotak suara,” katanya.
Nantinya, tambah dia, apabila sudah dilakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gumas terpilih dan tidak ada masalah lagi dalam Pilkada Gumas, surat suara tersebut akan dibakar.
”Surat suara yang ada di dalam kotak suara tersebar di 262 TPS, yakni sebanyak 78.375 lembar. Ini juga ditambah dengan sisa surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU) sesuai Peraturan KPU, dimana disediakan 2.000 lembar lebih,” pungkasnya. (arm/ign)