SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 05 Juli 2018 10:00
Diperiksa Mendalam Soal Dugaan Korupsi, Yantenglie Bungkam

Berharap Puluhan Miliar Bisa Kembali

DIPERIKSA: Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Tersangka kasus korupsi dana sebesar Rp 35 miliar APBD Katingan tahun 2014, kini menjalani pemeriksaan, Selasa (3/7).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie memenuhi panggilan penyidik Polda Kalteng terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (3/7). Pria itu menolak berkomentar terhadap wartawan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi  dana Rp 35 miliar dari APBD Katingan 2014.

No! Tidak ada komentar,” ujarnya sambil berjalan berlalu menuju ruang penyidik Ditkrimsus, dikawal dua penyidik. Wartawan yang mencecarnya dengan berbagai pertanyaan tak dipedulikan.

Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, pemanggilan tersangka dilakukan tim penyidik Ditkrimsus Polda Kalteng. Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Namun, dia belum bisa membeberkan secara detail kasus itu.

Mantan Kapolres Palangka Raya itu menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam dan terus mengumpulkan barang bukti dan saksi. Dia juga tak bisa memastikan kapan kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

”Penyidik memerlukan beberapa keterangan penunjang lainnya untuk proses selanjutnya. Belum ada penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Hendra.

Seperti diberitakan, Polda Kalteng menetapkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014 sebesar Rp 35 miliar. Kasus itu merupakan tindak lanjut dari raibnya dana sebesar Rp 100 miliar di Bank Tabungan Negara (BTN) Pondok Pinang Jakarta.

Yantenglie dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya hukumannya minimal empat tahun penjara.

 

Percayakan Proses Hukum

Sementara itu, Bupati Katingan Sakariyas enggan menanggapi penetapan status tersangka terhadap Ahmad Yantenglie. Dia mempercayakan proses hukum yang saat ini sedang berjalan kepada aparat kepolisian.

”Saya rasa tidak ada yang perlu ditanggapi, karena semuanya sudah jelas. Alur kronologis kejadiannya pun sudah diberitakan media massa hari ini. Jadi, biarlah aparat berwajib yang memproses kasusnya," kata Sakariyas.

Dia berharap aparat penegak hukum dapat mengupayakan uang senilai Rp 35 miliar yang raib tersebut kembali ke kas pemerintah daerah.

”Harapan kami, semoga uang itu bisa kembali seutuhnya. Sebab kasus ini memiliki dampak yang cukup luas. Salah satunya mengakibatkan Pemkab Katingan mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) oleh pihak BPK RI. Artinya terjadi penurunan yang semula selalu mendapatkan WTP," imbuhnya.

Sakariyas berharap seluruh masyarakat Katingan, termasuk abdi negara agar tidak terlalu memikirkan persoalan tersebut. Dia percaya aparat penegak hukum bakal bekerja profesional untuk mengungkap sekaligus berupaya untuk mengembalikan uang daerah itu.

”Saya pernah dipanggil untuk menyampaikan keterangan terkait kasus keuangan ini. Jujur saja, sejak awal saya tidak tahu kalau ternyata uang itu hilang. Setelah resmi menjabat Bupati pada 11 Agustus 2017, saya coba cari tahu dengan dinas terkait menanyakan di mana-mana saja uang daerah yang disimpan," jelasnya.

Setelah diusut, ternyata diketahui terdapat sisa dana deposito milik Pemkab Katingan senilai Rp 35 miliar di BTN Pondok Pinang, Jakarta. Uang itu rencananya hendak ditarik untuk membantu keuangan pemerintah daerah yang saat itu sedang sulit akibat terkuras untuk membiayai proyek tahun jamak.

”Saya sudah dua kali menyurati, bahkan datang langsung ke kantor BTN Pondok Pinang. Namun, sampai detik ini pihak bank belum bisa memberikan jawaban memuaskan. Kami juga masih pegang sertifikat depositonya, ternyata uang miliaran rupiah itu disimpan ke bentuk lain (giro, Red)," pungkasnya.

Dana Rp 100 miliar dari APBD Katingan 2014 disimpan ke BTN Pondok Pinang Jakarta. Tujuannya agar mendapat bunga deposito sebesar 12 persen. Aliran dana bunga tersebut rencananya untuk menambah kas daerah setiap bulan.

Penyetoran melalui tiga tahap transfer; Rp 75 miliar, Rp 10 miliar, dan Rp 15 miliar. Namun, belakangan baru diketahui dana Rp 100 miliar tersebut ternyata tersimpan dalam bentuk giro. Padahal, laporannya berupa deposito.

Persetujuan deposito Rp 100 miliar itu terjadi pada anggota DPRD Katingan periode 2009-2014 lalu. Setelah legislator selanjutnya dilantik, mereka mendesak agar uang yang dideposito tersebut ditarik ke kas daerah.

Tidak lama berselang, tanpa sepengetahuan DPRD Katingan, terjadi penarikan uang sebesar Rp 65 miliar. Penarikan uang sebesar itu informasinya untuk didepositokan kembali ke sejumlah bank di Katingan.

Mengenai bunga di Bank BTN Pondok Pinang Jakarta, sejak April atau Mei 2017 lalu, transfernya diketahui mulai tersendat. Pemkab Katingan menelusuri kejanggalan itu. Dari keterangan pihak bank, aliran bunga yang selama ini masuk ke Pemkab Katingan bukan berasal dari pihak bank, melainkan dari tujuh rekening pribadi dengan identitas berbeda.

Selain itu, baru diketahui bahwa uang dalam Bank BTN hanya tersisa Rp 935 juta. Banyak kalangan berspekulasi, uang sebesar Rp 35 miliar di Bank BTN dipinjamkan kepada beberapa pengembang besar tanpa diketahui Pemkab maupun DPRD Katingan. (daq/agg/vin/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers