PANGKALAN BUN –Peredaran narkoba dengan berbagai cara, masih marak di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Seperti transaksi peredaran sabu yang baru saja diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Kobar, Kamis (5/7) pukul 19.00WIB.
Pelaku transaksi barang haram tersebut, atas nama Saifulah (28) warga jalan Delima, RT08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan sempat menyembunyikan barang itu di dalam lipatan sehelai daun. Tujuannya demi mengelabui petugas kepolisian yang menggeledahnya.
Kasatres Narkoba Polres Kobar, Iptu Triyono Raharja menuturkan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seseorang di sekitar jalan Iskandar Kota Pangkalan Bun, yang sering melakukan transaksi sabu. Dari hasil informasi tersebut kemudian anggota Satres Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan, hingga akhirnya penangkapan pelaku.
”Pelaku kita amankan di pinggir jalan Iskandar RT.08, Kelurahan Madurejo dan berusaha mengelabuhi petugas,” ujarnya kepada koran ini, kemarin.
Triyono meneruskan, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian pelaku, pihaknya menemukan handphone merk Samsung warna hitam, kemudian turut diamankan. Setelah itu anggota juga menemukan satu paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,76 gram. Paket sabu tersebut disembunyikan dalam lipatan daun yang diakui oleh pelaku adalah miliknya.
Pada penggeledahan itu petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa uang tunai Rp 12 juta hasil dari penjualan sabu dan satu unit motor merk Beat warna putih dengan nomor polisi KH 2428 WJ. Pelaku selanjutkan diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk penyelidikan lebih lanjut.
”Pasal yang disangkakan kepada pelaku ini yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” pungkasnya. (jok/gus)