PANGKALAN BUN- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan pemasangan papan nama aset Pemkab Kobar di tanah Balai Benih Dinas Pertanian Jalan Rambutan Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, Jumat (6/7). Namun, pemasangan papan nama berlangsung tegang, karena petugas sempat adu mulut dengan pihak keluarga Brata Ruswanda, yang sempat mengklaim tanah tersebut.
Pemasangan papan nama tersebut dilakukan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kobar, sertaSatpol PP Kobar dengan pengamanan ketat dari anggota Polres Kobar. Termasuk keluarga Branta Ruswanda yang mengklaim tanah juga ikut hadir dalam pemasangan papan nama tersebut.
Proses pemasangan papan nama ini diwarnai ketegangan, karena pihak keluarga Branta Ruswanda sempat adu mulut dengan Satpol PP Kobar. Namun pihak keluarga tidak melakukan tindakan anarkis dan hanya mengancam akan membongkar papan nama di lahan seluas 10 hektare tersebut.
"Tanah ini kan masih berproses hukum. Apa kalian semua tidak tahu hukum," sebut salah satu keluarga Branta Ruswanda yang ada di lokasi dengan nada emosi, ketika beradu mulut dengan petugas Pemkab.
Setelah pihak BPKAD menjelaskan dan menunjukan bukti, akhirnya pemasangan papan nama tetap dilanjutkan. Selain itu juga dilakukan pencabutan patok yang telah dipasang keluarga Branta Ruswanda, oleh pihak Pemkab Kobar. Setelah itu, pihak BPKAD dan Satpol PP serta pihak kepolisian langsung meninggalkan lokasi.
Tetapi hanya berselang beberapa jam usai pemasangan papan nama tersebut, papan nama tersebut sudah hilang. Petugas Satpol PP yang kembali ke lokasi tidak menemukan papan nama itu di sekitar lokasi.
Menanggapi hal itu, nampaknya pihak Pemkab tidak mau ambil pusing, dan akan memproses selanjutnya sesuai aturan. "Kalau ada yang mau mencabut tidak masalah. Itu ada prosesnya sendiri. Hal ini langsung kami laporkan kepada pimpinan baik kepala dinas sampai ke bupati dan wakil bupati,” cetus Kabid Aset DPKAD Kobar, Retno Widowati.
Dijelaskannya, pemasangan papan aset yang dipasang di lahan seluas sekitar 10 Hektar tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Kobar Hj Nurhidayah. Hal ini menyusul keputusan Mahmakah Agung yang memenangakan Pemkab Kobar atas proses hukum perdata sengketa lahan balai benih milik Dinas Pertanian, yang saat ini menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan.
Dipaparkannya pula, pemasangan papan nama itu berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: Da. 07/D.1.5/IV/1974 tanggal 16 April 1974 dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor :3120 K/PDT/2014 tanggal 28 Agustus 2015 diatas lahan seluas 104.365 meter persegi. Namun yang diklaim pihak lain, seluas 7 ribu meter persegi.
Dalam kasus perdata, sebut Reno, Pemkab Kobar sudah memenangkan proses peradilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah).
"Sesuai aturan apabila sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap maka kita wajib mengamankan aset milik daerah. Begitu juga lahan balai benih ini, tindak lanjutnya dengan memasangi papan nama pada hari ini," terangnya.
Retno juga menjelaskan, yang dimaksud oleh ahli waris bahwa lahan tersebut saat ini masih berproses, itu berbeda, prosesnya adalah pidana. Ditegaskannya, yang sudah incrah adalah proses hukum perdata.
"Kalau pidana berarti bukan lagi lembaga (pemerintah), tapi perorangan (pribadi). Menurut saya kalau dilakukan proses hukum pidana itu tidak bisa, karena tugas ASN memang mencatat dan melakukan pendataan terhadap aset daerah, sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016," urainya.
Kabid Penegak Perda sekaligus Penyidik PPNS Satpol PP Mustawan Luthfi menambahkan, penghancuran dan perusakan papan nama tersebut diatur dalam KUHP. Menurutnya tindak pidana ini diatur dalam ketentuan Pasal 406. "Diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau denda," tandasnya. (rin/gus)