PANGKALAN BUN - Unit Buser Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku ditangkap di pinggir jalan Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, pada Kamis (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo menuturkan, pelaku yang bernama Fahmi (33) ini merupakan seorang residivis warga jalan Prakusuma Yuda, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan. Dirinya telah elakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa (26/6) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korbannya, di jalan Pakunegara Gang Haruan RT 11, Kelurahan Baru.
”Modus operasi pelaku ini menyatroni rumah pada saat korban sedang mandi,” ujarnya kepada koran ini, kemarin.
Tri meneruskan, saat beraksi pelaku masuk ke rumah korban dan berhasil mengambil dua unit handphone merk Nokia warna merah serta 1 unit TV merk Toshiba 32 inch. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 juta.
”Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, anggota Buser mengamankan Fahmi di pinggir jalan Pangeran Antasari,” tambahnya.
Tri melanjutkan, dari pengakuan Fahmi ia beraksi tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran anggota Buser Polres Kobar.
”Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran,” tandasnya. (jok/gus)