SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 07 Juli 2018 15:29
Pesta Sunatan Maut, Satu Tewas, Dua Luka
BARANG BUKTI: Senjata yang digunakan para pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pemuda dan dua luka-luka di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.(RIA M ANGGRAENY/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Pesta sunatan di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Rabu (4/7) lalu, berakhir dengan maut. Gara-gara mabuk dan saling senggol di acara itu, berujung pada aksi penganiayaan yang menewaskan David (20). Selain itu, warga lainnya menderita luka berat dan ringan, yakni Juknawan (20) dan EP (17).

Kurang dari 24 jam, seluruh pelaku dibekuk Polres Lamandau. Mereka berupaya melarikan diri, namun akhirnya diringkus bersama barang bukti. ”Ada dua kejadian di lokasi yang sama, yaitu penganiayaan dan pembunuhan," kata Kapolres Lamandau AKBP Andika didampingi Wakapolres Kompol RAS Yudhapatie, Kabagops AKP Andreas Alex, dan Kasatreskrim Iptu Angga, Jumat (6/7).

Lima pelaku yang ditangkap, yakni KR (33), RA (30), AJ (19), AS (32), dan FR (18). Mereka diamankan di sekitar Desa Perigi Raya, Kecamatan Bulik. ”Pembunuhan dilakukan KR, karena dia berupaya lari. Anggota terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kaki kiri," ujar Andika.

Empat pelaku lainnya, RA, AJ, AS, dan FR, merupakan pelaku pengeroyokan Juknawan dan EP.

Kejadian itu bermula ketika dua kelompok pemuda hadir di acara sunatan. Mereka asyik menikmati acara musik yang disuguhkan tuan rumah. Diduga kedua kelompok ini sama-sama menegak miras saat berjoget. Ketika terjadi aksi saling senggol, mereka cekcok.

Setelah acara selesai, para korban nongkrong di lokasi biliar. Tapi, ternyata para pelaku yang menggunakan mobil pikap datang menyerang dengan membawa berbagai senjata, seperti parang, kayu balok, kawat, dan pisau. 

Korban dan pelaku tidak saling kenal. Pelaku merupakan pekerja instalasi listrik yang memasang jaringan di desa tersebut dan baru dua hari datang. Setelah melakukan aksinya, para pelaku membuang semua barang bukti dan berupaya kabur dengan rombongannya dengan total 13 orang menggunakan pikap.  

Namun, mobil yang dikendarai rusak, sehingga mereka berhenti di Desa Perigi, hingga akhirnya dibekuk aparat. Atas perbuatannya, pelaku KR dibidik dengan Pasal 338 KUHP dan 351 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Empat pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) (2) KUHP dan Pasal 76 huruf c Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

”Saya imbau kepada masyarakat, hindari mengonsumsi miras, karena akan menghilangkan akal sehat dan bisa memicu pelanggaran hukum. Kami akan terus melakukan operasi pekat untuk meminimalisir peredaran miras,” ujarnya. 

Dia juga berharap peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus tersebut. Apabila ada hal yang janggal atau mencurigakan di lingkungan sekitar, agar segera melapor.

 ”Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh isu. Ini tidak ada kaitannya dengan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), tapi murni kriminal biasa. Spontan karena pengaruh miras," jelasnya. (mex/ign) 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers