KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Pendaftaran itu berlangsung sejak 4-17 Juli. Namun, hingga Sabtu (7/7), belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacaleg mereka.
”Hingga Sabtu (7/7) malam, belum ada yang mendaftar. Kemungkinan mereka masih mempersiapkan berkas. Sejauh ini memang sudah ada beberapa parpol yang melakukan konsultasi dengan kami,” kata Ketua KPU Gumas Stepenson, Minggu (8/7).
Dia mengatakan, untuk mengakomodir parpol yang ingin melakukan konsultasi terkait Pileg 2019, KPU Gumas telah menyiapkan Sekretariat dan Help Desk Penerimaan Berkas Caleg 2019, yang berada di lobi kantor KPU setempat.
”Nantinya, bagi parpol yang ingin berkonsultasi terkait pileg, akan dilayani petugas KPU di Sekretariat dan Help Desk Penerimaan Berkas Caleg,” tuturnya.
Untuk waktu pendaftaran, lanjut dia, hari pertama sampai ke-13 dilakukan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Pada hari terakhir, yakni 17 Juli, pendaftaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00-24.00 WIB di kantor KPU Gumas.
”Meskipun pendaftaran baru akan ditutup pada 17 Juli 2018 tepatnya pukul 24.00 WIB, kami ingatkan kepada parpol agar menyerahkan berkas sesegera mungkin. Dengan demikian, apabila ada perbaikan atau perubahan, parpol tidak terburu-buru dikejar waktu,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Panitia Pengawas (Panwas) Gumas Katriana mengatakan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran bacaleg tersebut.
”Dari awal pendaftaran, kami (Panwas, Red) sudah mengawasi dan akan dilakukan hingga berakhirnya pendaftaran,” pungkasnya. (arm/ign)