PANGKALAN BUN- Hingga hari ketujuh masa pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum, belum ada satupun partai politik peserta Pemilu 2019 yang menyerahkan secara langsung nama-nama calonnya.
Staf Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kobar, Lutfi Fairuz mengatakan bahwa sampai pada Selasa (10/7), belum ada satupun partai yang menyerahkan berkas pendaftaran para bakal calon legislatif yang mereka usung.
”Untuk berkas fisik sejauh ini belum ada,” katanya.
Meski demikian, dari hasil pemantauan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki oleh KPU, sebagian besar partai politik yang akan berlaga di 17 April 2019 nanti sudah mulai melakukan aktivasi akun Silon mereka.
”Kami pantau dari akun-akun Silon mereka (Partai) sebagian besar sudah mulai ada aktifitas. Dari keseluruhan partai yang ada kepengurusan di Kobar, sementara ini hanya partai Garuda yang belum aktivasi Silon. Sedangkan untuk PKPI karena tidak ada pengurusnya yang melapor kita tidak mengetahui kondisi mereka saat ini seperti apa,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa, para bakal calon legislatif secara umum memang harus melakukan pendaftaran secara fisik dengan berkas administrasi seperti biasanya. Namun mereka juga diwajibkan untuk mendaftar secara virtual melalui sistem informasi pencalonan (Silon). Menurutnya sistem ini akan memantau dan mendeteksi potensi pelanggaran dalam proses pencalonan.
”Aturannya memang wajib juga melalui Silon, sistem ini untuk mengidentifikasi kalau ada kegandaan pencalonan seperti kalau ada bakal calon legislatif yang mencalonkan diri di dua dapil. Atau di dua tingkatan level dewan perwakilan, dia maju di DPR kabupaten dan provinsi di luar Kalteng misalnya,” jelasnya.
Selain itu, kata Lutfi, sistem ini juga mampu memantau pemenuhan syarat-syarat pencalonan. Jika ada salah satu syarat belum terpenuhi, maka sistem akan otomatis mendeteksi dan mewajibkan bakal calon memenuhi syarat secara keseluruhan.
Ia juga memaparkan bahwa sistem ini akan memastikan porsi 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diusulkan partai. ”Sistem ini bisa menolak jika syarat keterwakilan perempuan belum terpenuhi,” katanya.
Sistem ini juga akan membantu parpol dalam memantau proses pencalonan yang dilakukan dewan pengurus wilayah atau cabang. Dengan demikian, penggunaan Silon membantu mewujudkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan huruf l pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (sla/oes)