KUMAI – Peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar) masih meraja lela. Baru-baru tadi, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang karyawan dan satpam PT BLP di Desa Sungai Bedaun, Kecamatan Kumai pada Kamis (12/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua orang ini menjadi tersangka peredaran narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Kobar, Iptu Triyono Raharja menyampaikan, pelaku yang mereka amankan tersebut atas nama Matnito (42) yang merupakan karyawan, dan Jajang (39) yang bekerja sebagai satpam. Mereka diamankan di perumahan karyawan PT BLP, Desa Sungai Bedaun.
”Keduanya diringkus di kediamannya masing-masing di perumahan karyawan PT BLP Desa Sungai Bedaun,” ujarnya kepada Radar Pangkalan Bun, kemarin.
Triyono meneruskan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut diketahui pihaknya berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Matnito, sekitar pukul 02.00 dini hari WIB.
”Barang bukti yang kita amankan 5 paket sabu dengan berat kotor 1,53 gram, uang Rp 450 ribu dan 1 kotak permen milton,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Triyono, berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku Matnito, sekitar pukul 04.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Jajang, dengan barang bukti 12 paket sabu dengan berat kotor 5,88 gram. Kemudian disita juga timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, celana jeans warna abu-abu.
”Keduanya kita kenakan melanggar Pasal 144 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”tandasnya. (jok/gus)