SAMPIT – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit bersama Aliansi Penggerak Industri (API) UMKM Kotim menggelar halalbihalal dan sosialisasi program jaminan sosial di Grand Hotel, Jumat (13/7). Kegiatan dihadiri Ketua Kadin Kotim Susilo, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Fajar Kunaefi, Generator API-UMKM Kotim Ahmad Sofyan serta 90 anggota API-UMKM Kotim.
Dalam sambutannya, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Fajar Kunaefi mengatakan bahwa ada dua BPJS, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelengarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Dalam kesempatan yang sama, Marketing Officer BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Sidiq Pratista Hadi memberikan paparan mengenai pentingnya jaminan sosial bagi UMKM. Program BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena menyangkut perlindungan terhadap tenaga kerja atas kegiatan usaha yang mereka lakukan yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 mengamanatkan BPJS Ketenagakerjaan mengcover tenaga kerja formal, informal dan jasa konstruksi dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Dalam hal usaha mikro, diperbolehkan untuk memilih dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Jika penghasilan bulanan pekerja sebesar Rp1 juta, maka iuran JKK yang perlu dibayarkan sebesar Rp 10 ribu, ditambah Rp6.800 untuk JKM, sehingga total Rp16.800. Iuran yang dibayar sangat murah, sedangkan manfaat yang didapat adalah biaya perobatan sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis, biaya pengangkutan, sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian berikut uang kubur dan santunan berkala selama 2 tahun, biaya rehabilitasi dan bantuan beasiswa bagi satu orang anak peserta yang masih sekolah.
”Dengan biaya yang terjangkau, diharapkan semua masyarakat pelaku UMKM di Kabupaten Kotawaringin Timur menjadi peserta jaminan sosial,” kata Sidiq Pratista Hadi di hadapan anggota API-UMKM Kotim.
Di penghujung acara juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan API-UMKM Kotim. Isinya bahwa untuk semua anggota API-UMKM Kotim wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, minimal dengan dua program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian. (adv/yit)