SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 18 Juli 2018 08:25
Perkembangan Kebun Plasma Lambat
ILUSTRASI.(NET)

PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memantau perkembangan kebun plasma, yang terkesan lambat. Per tahun saja, perkembangannya rata-rata hanya sekitar lima persen.

Kepala Dinas Perkebunan Rawing Rambang mengatakan, kendala utama dalam pembangunan kebun plasma di daerah ini adalah terkait dengan kawasan. Saat ini luas kebun plasma di daerah ini sudah mencapai sekira 190 ribu hektare lebih atau sekitar 15,06 persen dari total luas izin perkebunan.

"Perkembangan kebun plasma tersebut rata-rata memang lambat, karena terkendala terutama terkait dengan kawasan hutan, itu yang paling jadi kendala,” ungkapnya.

Ia mengakui, perkembangan plasma yang hanya rata-rata lima persen memang patut disyukuri karena dari situ terlihat upaya perusahaan memenuhi kewajibannya. Hal ini juga berkat upaya pemerintah mendorong perusahaan melalui regulasi yang ada.

"Biarpun lambat, tapi ada perkembangannya dan itu dilakukan oleh semua perusahaan, mengingat itu kewajibab perusahaan," ucapnya.

Selain itu, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, termasuk perkebunan kalapa sawit, diharuskan memiliki kebun kemitraan. Maka dari itu, berdasar aturan, perusahaan wajib membangun kebun plasma terlebih dahulu sebagai syarat operasional.

 "Sebelum beroperasi wajib bangun plasma. Peretauran yang mewajibkan semua perusahaan perkebunan membangun kebun plasma sangat jelas, jadi harus diikuti," katannya.

Rawing menyebutkan,  Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, juga mempertegas bahwa perusahaan tersebut harus mempuyai kebun kemitraan. Sehingga upaya kebun kemitraan ini harus Pemprov Kalteng akan membantu untuk mencari solusinya, terutama terkait dengan lahan-lahanya.

"Kecuali perusaah tersebut merevisi Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) miliknya, sehingga ini yang kita cari terobosannya," ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini masih disusun rancangan Peraturan Gubernur tentang Kemitraan dan Plasma. Pergub ini nantinya tidak hanya mengatur soal Kemitraan, namun juga sebagai alat antisipasi agar begitu ada masalah, tidak ada yang melakukan jual beli kebun plasma.

Selain itu, masyarakat disekitar perkebunan tersebut diharapkan mendapatkan kebun plasma dari kebun-kebun inti yang ada, nanti diatur pembagian lahanya.

"Karena informasi yang sering ribut itu, salah satunya karena itu. Sementara kebun plasma tersebut diharapkan untuk membantu masyarakat, bukan untuk diperjual belikan," katanya. (sho/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers