KUMAI – Nurul Hakim, warga Jalan Padat Karya Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), digelandang ke kantor Satuan Narkoba Polres Kobar, Kamis (19/7). Pria itu diduga sering melakukan transaksi sabu di wilayah Kubu.
Saat aparat datang, pelaku langsung membuang tiga paket sabu ke arah pantai untuk menghilangkan jejak. Namun, aksi tersebut diketahui petugas. Pelaku langsung digeledah.
”Kami temukan barang berupa uang Rp 700 ribu di saku belakang beserta ponsel. Lantas pelaku kami bawa untuk mencari barang berupa sabu di pinggiran Pantai Kubu yang disaksikan dua warga setempat," kata Kapolres Kobar AKBP Arie Sandi melalui Kasat Narkoba Iptu Triyono Raharja, Kamis (19/7).
Dia mengatakan, pelaku sudah menjadi target. Pasalnya, berdasarkan informasi, pelaku sering melakukan transaksi barang haram tersebut di wilayah Kubu, sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil diringkus bersama barang bukti tiga paket sabu, pipet, satu buah potongan sendok terbuat dari potongan sedotan.
”Dari tiga paket sabu itu diperkirakan sekitar 1,07 gram berat kotornya," tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan orang lain yang diduga menjadi jaringan pelaku. (sam/ign)