PALANGKA RAYA – Beberapa waktu lalu, masyarakat Kota Palangka Raya mengeluhkan lambannya proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), melihat itu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Disdukcapil) mengimbau masyarakat yang sudah memiliki resi Untuk datang melakukan pengecekan dan pencetakan akhir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, Murni D Djinu, mengatakan, awal permasalahan lambatnya proses ini adalah berawal sejak tahun 2012 dimana saat itu blangko sangat minim njamun perekaman terus berjalan sehingga adanya penumpukan.
“Kendala yang kita hadapi saat ini sebenarnya hanyalah kemampuan alat untuk melakukan percetakan, sebab alat yang digunakan memiliki batas kemampuan tertentu, apabila kita paksakan makan alat tersebut akan rusak, sedangkan untuk blangko sendiri kita memiliki banyak stok,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).
Karena sampai dengan saat ini, lanjutnya, tunggakan yang ada mencapai 7000, sehingga masyrakat untuk segera melakukan pengecekan hasil prosesperekamannya yang terdahulu apakah sudah sesuai atau tidak.
“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang sudah melaksankan perekaman dan mendapatkan resi, untuk melakukan pengecekan ke Disdukcapil, karena dengan menunjukan resi maka hasil perekaman akan langsung bisa dicetak,” cetusnya dengan tegas.
Dalam kesempatannya tersebut dirinya juga akan meng evaluasi beberapa masalah yang selama ini menjadi aduan masyarakat, salah satunya adalah masih adanya indikasi bahwa ada permainan calo dalam proses pembuatan KTP-El.
“Saat ini sedang tahap evaluasi, karena kita juga sering membaca di kotak aduan pelayanan yang kami pasang, dari hasil evaluasi tersebut kita akan lihat hasilnya, apabila ada oknum yang bermain, maka bisa kita kenakan UU PP dan bagi yang kontrak akan kita kenakan pelanggaran dalam suarat penjanjian kerja,” pungkasnya. (agf/vin)