SAMPIT – Setan apa yang merasuki CC, pria 36 tahun ini melakukan perbuatan bejat, meniduri BS (14) yang tak lain adalah anak tirinya, hingga "tek dunk" alias hamil. BS merupakan anak tiri hasil pernikahannya dengan RN (36) .
Aksi bejat CC baru diketahui RN, setelah putrinya mengandung jabang bayi tiga bulan dari hubungan terlarang itu. RN pun emosi dan melapor ke Mapolsek Antang Kalang, Sabtu (21/7).
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi membenarkan atas kejadian tersebut. Ia mengatakan, bahwa pelaku saat ini sudah diamankan. Namun sementara, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami terkait kasus pencabulan tersebut.
”Memang benar, ada kasus pencabulan yang terjadi di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang. Saat ini, pelaku yang merupakan ayah tiri korban sudah diamankan. Kami masih lakukan pemeriksaan para saksi,” ujarnya ditemui di Mapolres Kotim, Senin (23/7) sore.
Menurut Kasatreskrim, ibu kandung korban curiga, kalau putrinya sudah lama tidak datang bulan. Atas kekhawatiran itu, RN bergegas membawa anaknya untuk diperiksa di Puskesmas.
Sesampai di Puskesmas dan selesai diperiksa, korban dinyatakan hamil selama tiga bulan. RN pun memaksa anaknya memberitahu, siapa yang telah menghamilinya. Korban akhirnya bercerita kalau dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
”Kami akan selidiki kasus ini. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dulu,” katanya. (sir/fm)