SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 24 Juli 2018 16:02
Jhon Tersingkir, Ini Tanggapan DPD PDIP Kalteng
Pentolan PDIP Kotim Jhon Krisli yang tersingkir dalam bursa Pileg 2019.(RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Tersingkirnya Jhon Krisli sebagai pentolan PDIP Kotim dalam bursa calon legislatif karena aturan partai. PDIP membatasi kadernya maksimal hanya tiga periode mencalonkan diri di jenjang yang sama.

”Sesuai aturan, lebih dari tiga periode harus naik jenjang. Misalkan sudah tiga periode di kabupaten, maka periode keempat harus naik ke tingkat provinsi. Begitu juga yang provinsi, harus naik ke tingkat DPR RI,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering, Senin (23/7).

Jhon Krisli tercatat sudah tiga periode menjadi anggota legislatif di Kotim, sehingga untuk periode keempat atau pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri di tempat yang sama. Jhon tetap mendaftarkan diri sebagai calon legislatif, dinilai tidak sesuai dengan aturan partai.

”Kalaupun mau bertahan di tempat yang sama, harus ada izin dan evaluasi dari DPP. Tapi, memang aturan partai bicara begitu (hanya tiga periode, Red). Nah, itu sebetulnya yang terjadi dengan Jhon Krisli,” katanya.

Freddy menambahkan, pihaknya memberikan peluang untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di provinsi. Hanya saja, yang bersangkutan tetap mendaftarkan diri di tingkat kabupaten. Di satu sisi, ternyata DPP PDIP konsisten dengan aturan batasan tiga periode, sehingga nama Jhon tidak masuk bursa pencalonan.

Di sisi lain, lanjut Freddy, di saat yang sama kuota calon legislatif pada tingkat provinsi sudah terlanjur terisi, membuat peluang Jhon Krisli untuk masih menjadi legislator tidak ada. Hal itu pula yang membuatnya tidak bisa masuk sebagai calon di provinsi.

”Memang ada peluang kalau calon di tingkat provinsi ada yang tidak lolos berkas atau mengundurkan diri. Itu pun tidak sembarangan. Kalau yang mundur itu perempuan, maka yang ganti juga perempuan. Begitu juga yang laki-laki,” jelasnya.

Disinggung mengenai adanya tawaran dari dua partai yang siap mengusung Jhon Krisli, Freddy enggan menanggapi. Namun, setiap partai sudah pasti tidak akan menahan dan tidak juga menganjurkan. Tapi, kalau sampai mundur, apalagi seseorang itu anggota DPRD aktif, akan dikenakan sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW).

”Ini lain cerita, karena semua partai sudah pasti melakukan hal yang sama kalau ada kadernya yang hengkang,” tegasnya.

Freddy kembali menegaskan, yang membuat nama Jhon Krisli tidak masuk calon anggota legislatif bukan oleh DPD PDIP, melainkan oleh DPP PDIP melalui aturannya. Bahkan, PDIP provinsi sebelumnya sudah membuka peluang agar mendaftarkan diri pada tingkat provinsi.

”Tapi, karena dia (Jhon Krisli, Red) cenderung mau bertahan di kabupaten, DPP yang mencoretnya. Ya, mau tidak mau seperti itu. Artinya, aturan sudah tahu dari awal dan sudah diingatkan juga,” pungkasnya.( (sho/ang/ign))

  


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers