SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Rabu, 25 Juli 2018 08:56
CATAT!!! Pajak Bermasalah, Permohonan Izin Tak Diproses
SEPAKAT: Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere dan Kepala KPP Pratama Sampit Anis Yudiono berjabat tangan usai menandatangi nota kesepakatan program konfirmasi status wajib pajak, Selasa (24/7).(ISTIMEWA)

SAMPIT –  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan tidak akan memproses permohonan izin usaha dan perizinan lainnya jika pemohon belum menyelesaikan kewajiban pajak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Johny Tangkere mengatakan, pihaknya akan memeriksa setiap nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bila ada laporan status pajak tak beres, maka pihaknya tak akan melanjutkan pemohonan izin.

”Kalau tidak valid, maka kami akan meminta orang (pemohon) itu menyelesaikan dulu kewajibannya terkait masalah pajak. Selanjutnya, baru mengurus perizinan kepada kami,” tegas Johny Tangkere,  Selasa (24/7).

Johny bersama jajarannya bertandang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit.  Mereka menandatangani nota kesepakatan tentang program konfirmasi status wajib pajak.

Nota kesepakatan ditandatangani oleh Johny Tangkere dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Anis Yudiono.  Ini dilakukan guna menguatkan sinergitas yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Johny menilai kerja sama ini sangat penting agar masyarakat mematuhi semua peraturan. Dari sisi pajak, sinergitas ini diharapkan mampu meningkatkan pemasukan dari sektor pajak.

Untuk kelancaran kerja sama ini, ada sistem online antara DPMPTSP Kotim dengan KPP Pratama Sampit. Sistem itulah yang nanti menjadi sarana untuk mengonfirmasi status wajib pajak.

Jika wajib pajak sudah memenuhi kewajiban pajaknya, akan ada surat keterangan dari KPP Pratama Sampit terkait status wajib pajak. Setelah itu, baru permohonan izinnya diproses oleh DPMPTSP.

”Selama wajib pajak mau menyelesaikan, saya yakin semua bisa diselesaikan. Semua untuk kepentingan kita bersama,”  kata Johny.

Kepala KPP Pratama Sampit Anis Yudiono mengatakan, program konfirmasi status wajib pajak merupakan program Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk pengintegrasian data. Ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

”Masyarakat kalau mau mengurus izin di pemerintah daerah, maka harus konfirmasi dulu kewajiban lainnya, terutama kewajiban pajaknya,” kata Anis.

Menurut Anis, kerja sama ini banyak manfaatnya bagi kedua belah pihak. Tujuannya juga sama yaitu meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Dari sisi perpajakan tentu akan menambah jumlah wajib pajak terdata. Kewajiban pajaknya juga terpenuhi karena mereka harus membayar pajak terlebih dulu kalau ingin mengurus izin.

”Kalau SPT-nya belum lapor, lapor dulu. Kalau ada pajak yang belum dibayar, bayar dulu,” pungkas Anis. (oes/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers