PANGKALAN BANTENG – Pasar Karang Mulya di Kecamatan Pangkalan Banteng dicanangkan sebagai pasar tertib ukur (PTU) tahun 2018. Saat ini, proses verifikasi dan evaluasi sedang dilakukan Disperindagkop dan UMKM Kobar dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
”Bila Karang Mulya nanti lolos dan dinyatakan menjadi pasar tertib ukur, maka di Kobar akan ada tiga pasar yang memiliki predikat PTU,” kata Kepala Seksi Pembedayaan Konsumen, Tertib Niaga, dan Kemetrologian Disperindag Koperasi dan UMKM Kobar Supriyadi, Selasa (24/7).
Dalam dua tahun belakangan, ada dua pasar di Kobar yang telah mendapat predikat tertib ukur dari pemerintah pusat. Pasar itu, yakni Pasar Saik Indra Kecana (Arsel) dan Pasar Saik Cempaka (Kumai).
”Kedua pasar itu sudah PTU statusnya. Untuk Karang Mulya sudah kami canangkan dan semoga bisa lolos dan mendapat predikat PTU. Saat ini masih berproses, semoga bisa masuk tahun 2018 ini,” katanya.
Supriyadi menjelaskan, proses evaluasi awal sudah dilakukan dan saat ini masih menunggu hasil untuk tahap selanjutnya. ”Tahapannya cukup panjang dan semua harus dilalui,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengamanatkan pemerintah, pelaku usaha, maupun konsumen untuk melakukan usaha perlindungan konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
”Salah satu tujuan pencanangan pasar tertib ukur adalah menjamin kepastian konsumen untuk mendapatkan kualitas dan kuantitas barang yang mereka beli yang menggunakan satuan ukuran, terutama untuk ukuran berat,” tandasnya. (sla/ign)