SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 25 Juli 2018 17:07
BAHAYA!!! Aturan Dilanggar Terang-terangan

Pelajar Bebas Berkendara di Jalanan

BAHAYA: Pelajar tanpa menggunakan helm alat standar keselamatan dan bonceng tiga ketika mengendarai sepeda motor di Jalan S Parman, Selasa (24/7).(AMIR/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Larangan menggunakan sepeda motor terhadap anak di bawah umur dilanggar secara terang-terangan. Berbagai peringatan dan imbauan diabaikan sejumlah pelajar. Mereka bebas berkendara di jalanan. Padahal, selain pelanggaran lalu lintas, bahaya juga mengintai yang berpotensi merenggut nyawa.

Pengamatan Radar Sampit di Jalan S Parman sekitar, Selasa (24/7) siang, sejumlah pelajar SMP menggunakan sepeda motor dengan bebasnya. Bahkan, ada yang tak menggunakan helm sebagai standar keselamatan berkendara. Sebagian pelajar itu bergerombol hingga memakan separuh badan jalan.

Tak ada polisi yang berjaga di area itu. Dua petugas hanya siaga di Jalan Ahmad Yani, dekat gedung sekolah SMP di kawasan tersebut. Para pelajar menghindari petugas dengan mengambil jalan belakang. Kendaraan mereka diparkir di rumah warga yang tersedia lahan cukup luas.

Pelajar yang melanggar aturan dengan menggunakan sepeda motor tersebut kucing-kucingan dengan pihak sekolah. Pasalnya, sekolah melarang mereka membawa kendaraan. Para guru juga mengakui masih ada pelajar yang membandel dengan mengendarai motor tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

”Ada banyak yang pakai motor, tetapi mereka memarkir motor di belakang (sekolah) dan tempat lain. Kalau parkir di sekolah tidak ada, karena kami larang. Kami sudah menegaskan berpuluh-puluh kali. Ibaratkan bibir ini sudah rontok,” ujar Wakil Kepala SMP Negeri 2 Sampit Foni Karimsiu.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum ini tak bisa memperkirakan jumlah siswa didiknya yang masih menggunakan sepeda motor untuk berangkat maupun pulang sekolah. Namun, pihaknya cukup ketat terkait larangan menggunakan kendaraan itu.

”Mereka (siswa pakai motor, Red) kalau masuk lingkungan sekolah sudah tidak menggunakan sepeda motor. Kalau ada siswa yang membawa helm kami pertanyakan. Pencegahan dari dalam sekolah sudah maksimal dilakukan, tinggal nanti peran orang tua anak,” tuturnya.

Foni menjelaskan, selama ini pihaknya selalu bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah anak didiknya mengendarai sepeda motor. Hal itu mulai dari penjagaan ketika berangkat dan pulang sekolah. Kemarin, lanjutnya, ada dua petugas Polres Kotim mengawasi pelajar yang lalu lalang di sekitar sekolah.

Pencegahan, kata Foni, juga dilakukan polisi dengan membantu menyampaikan bahaya mengendarai kendaraan kepada siswanya. Namun, masih saja ada orang tua anak yang membiarkan buah hatinya berangkat dan pulang sekolah menggunakan sepeda motor.

Menurut Foni, upaya selama ini baru dari pihak sekolah dibantu polisi. Belum ada instansi di lingkup Pemkab Kotim yang menyampaikan larangan pelajar mengendarai sepeda motor.

”Dari kepolisian sudah ada larangan anak di bawah umur mengendarai motor. Selain itu, kami sudah ada inisiatif memanggil orang tua siswa. Kalau memberitahukan anaknya percuma, karena ketika MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) setiap tahunnya sudah diberitahukan pada anak,” tuturnya.

Tak hanya sekolah negeri yang menyatakan sepakat melarang pelajar menggunakan sepeda bermotor. Sekolah swasta juga menerapkan aturan yang sama kepada siswanya. Kepala SMP Muhammadiyah Sampit Rohana mengatakan, siswa didiknya rata-rata menggunakan sepeda ke sekolah.

”Kalau tahun ajaran sekarang tidak lagi menemukan siswa kami pakai sepeda motor. Tahun kemarin memang ada, tapi mereka sudah lulus. Biasanya mereka parkir jauh dan pantauan dari sekolah di sekitar lingkungan saja dan tidak terlihat. Larangan membawa kendaraan sudah dipertegas sejak mereka masuk sekolah dan menyatakan siap mengikuti aturan yang diterapkan sekolah,” jelas Rohana.

Wanita berhijab ini menyesalkan ada pelajar yang mengendarai sepeda motor. Apalagi jika sampai ada yang mengalami kecelakaan. Pihaknya bersama dewan guru, selain mengajarkan agama, juga mendidik siswanya untuk menjaga keselamatan.

”Kami mendukung sekali larangan Bupati Kotim (terkait pelajar membawa motor). Karena kami juga sadar, membiarkan anak pakai motor, risikonya sangat besar ketika di jalan. Imbauan sudah ada, tata tertib kepada orang tua juga disampaikan. Jadi, sudah tahu sejak anak tersebut masuk sekolah. Termasuk ada sosialisasi dari Satlantas Polres Kotim,” katanya.

Menurut Rohana, langkah antisipasi tetap dilakukan pihak sekolah untuk mencegah anak didiknya nekat mengendarai sepeda motor apa pun alasannya. Dia juga meminta dukungan orang tua agar sama-sama menyampaikan larangan tersebut. Termasuk pengawasan dan tidak memperkenakan anak menggunakan kendaraan bermotor sebelum waktunya.

”Kami sampaikan, kalau sudah keluar sekolah, seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan karena pakai motor, itu sudah bukan tanggung jawab kami. Dari sekolah sudah jelas melarang. Setiap pagi juga kami sampaikan arahan kepada siswa,” tandasnya.

Seperti diberitakan Radar Sampit Jumat (20/7) lalu, orang tua yang memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor sejak dini secara tidak langsung telah mengajarkan sang anak melanggar aturan sejak dini. Hal itu juga berpotensi membahayakan nyawa anak dan pengendara lainnya, karena emosi remaja yang belum stabil dalam berkendara.

Selain emosi yang belum stabil, anak di bawah umur juga belum memahami mengendarai aturan lalu lintas dan berkendara di jalanan. Selain itu, undang-undang memberi batasan tegas terhadap orang yang boleh berkendara atau memiliki surat izin mengemudi (SIM), yakni 17 tahun.

Radar Sampit mencatat, kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar dalam dua pekan ini. Pertama, Selasa (17/7), DR (15), pelajar SMK di Kota Sampit dilarikan ke RSUD dr Murjani Sampit setelah dihantam mobil karena melanggar lampu lalu lintas di persimpangan Jalan A Yani – HM Arsyad.

Selanjutnya, Sabtu (21/7), pelajar SMK, RS (16), dilarikan ke IGD RSUD dr Murjani Sampit setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan A Yani. Kejadian berawal saat korban mengendarai sepeda motor warna biru dengan nopol KH 6308 LT bermaksud pulang rumahnya. Korban melaju dari arah timur menuju barat Jalan A Yani.

Tepat di depan kantor BPKD Kotim, RS hilang kendali. Sepeda motor oleng, lalu jatuh ke bahu jalan. Korban sempat terpental dan terseret beberapa meter di jalan.

Kasatlantas Polres Kotim AKP Yudha Setiawan menegaskan, tidak ada undang-undang yang mengatur memperbolehkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor. Hal tersebut, tentu telah melanggar aturan.

”Peran keluarga sangat besar untuk menjaga keselamatan anak-anaknya yang belum cukup umur agar tidak menggunakan sepeda motor atau mobil. Mau itu berangkat ke sekolah ataupun pergi, jangan pernah biarkan anaknya berkendara. Kalau kami ada melihat secara kasat mata, akan kami tindak tegas,” katanya, Kamis (19/7).

Yudha menegaskan, demi menjaga keselamatan generasi muda di Kotim, pihaknya terus melakukan upaya, seperti memberikan imbauan kepada seluruh peserta didik dengan cara melaksanakan Police Goes To School, baik itu di SD, SMP, maupun SMA.

”Berani memberikan izin untuk anak-anak berkendara dengan kendaraan bermotor di jalan, berarti sama saja orang tuanya sudah rela atas keselamatan nyawa anaknya,” katanya.

Bupati Kotim Supian Hadi meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah mempertegas larangan pelajar menggunakan kendaraan ke sekolah. Selain untuk menghindari kecelakaan, hal tersebut juga untuk mempertegas aturan bahwa usia mereka belum diperbolehkan berkendara.

”Larangan menggunakan kendaraan ke sekolah bagi pelajar sudah lama ada. Namun, masih banyak yang melanggar. Untuk itu, saya minta pihak sekolah agar lebih mempertegas lagi aturan tersebut,” kata Supian, Senin (23/7). (mir/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers