SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 25 Juli 2018 17:26
Harusnya Rojikinnor Mundur

Status Terdakwa Masih Duduki Jabatan Strategis

PENJELASAN: Akademisi Universitas Palangka Raya Fakultas Hukum, Aristoteles Ganang kepada Radar Palangka, Selasa (24/7) ketika menjelaskan persoalan pidana terkait status terdakwa.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Sidang dugaan tindak pidana korupsi, yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya Rojikinnor terus berjalan. Status terdakwa, sebagai “pimpinan” aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemot) Palangka Raya dipertanyakan sejumlah kalangan. Ada baiknya yang bersangkutan rela mengundurkan diri dan pimpinan pemkot bisa menunjuk pelaksana pengganti sementara.

Akademisi Universitas Palangka Raya, Fakultas Hukum, Aristoteles Ganang mengatakan terlepas dari jabatan dalam beberapa hal bilamana tersangkut persoalan hukum, ketika itu masih menjabat maka secara etika kepegawaian harusnya mengundurkan diri. Terlebih sudah berstatus terdakwa.

Kata dia, walaupun secara konkret tidak ada hal itu diatur dalam kepengawaian atau hukum pidana.

“Kalau status terdakwa secara etika memang mundur. Tetapi, memang hal itu tidak ada dalam aturan hukum, kecuali sudah inkrach dan mengikat setelah putusan pengadilan barulah harus mundur,” ujarnya kepada Radar Palangka, Selasa (24/7).

Aristoteles menerangkan alangkah eloknya jabatan itu serahkan kepada orang lain, walaupun status ASN masih melekat. Sementara memfokuskan untuk menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapi, sehingga fokus dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Terlebih posisi  itu merupakan jabatan penting setelah wali kota dan wakil wali kota.

”Ingat secara hukum tidak ada mengharusan mundur, hanya etika saja biar fokus,” katanya.

Kata Aristoteles, hal itu juga karena persoalan dugaan tindak pidana korupsi tersebut memang memerlukan pemikiran dan waktu yang tak sedikit, sehingga banyak yang tersita sehingga mungkin saja bisa mengganggu kinerja. Namun jika hal itu tidak jadi persoalan sah-sah saja untuk tetap berada di jabatan tersebut.

”Tipikor ini berbeda dengan perkara lain perlu waktu dan pemikiran lebih, apalagi hal itu merupakan tindak pidana luar biasa, sebab penanganannya pun luar biasa. Jadi harusnya yang bersangkutan sadar apa yang dilakukan hal yang tak patut, makanya itu mundur,” katanya.

Ia menambahkan tidak ada keharusan memang seseorang mundur dari jabatannya jika terkait persoalan tipikor. Tetapi terkait secara etika wajib memang mengundurkan diri walaupun tidak ada keharusan.

“Idealnya pejabat negara kena tipikor mengundurkan diri atau ganti nsementara agar lebih fokus menjalai peroslan itu, Tetapi tetap semuanya berpegangan pada pra sangka bahwa praduga tak bersalah sebelum adanya vonis atau putusan dari pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BEM UPR, Galih Septian menambahkan jika memang sudah berstatus terdakwa, pemerintah harusnya bertindak dan menunjuk pejabat lain sementara waktu dan menggantikan yang bersangkutan.

“Secara tidak langsung kalau tersangkut masalah harusnya diganti, apalagi ini ASN. Jika tidak nanti banyak yang iri, masa yang terkait hal itu masih dipertahankan,” katanya.

Galih mengatakan mereka yakin masih ada pejabat lain yang mampu melaksanakan tugas tersebut, terlebih persoalan tersebut menyangkut kerugian negara. Walaupun hingga sekarang belum ada vonis atau putusan pengadilan.

”Wali kota paling tidak secara etika mencari PLT biar yang bersangkutan fokus dipersoalan hukum yang sekarang dihadapi. Biar dalam pemerintahan tidak ada orang yang bermasalah biar tidak menjadi contoh,” pungkasnya didampingi Suprianto, wakil presiden BEM UPR. (daq/vin)  

        

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers