PALANGKA RAYA – Seakan tidak pernah ada kata mati, peredaran obat daftar G jenis Zenith ternyata masih beredar luas di Palangka Raya. Buktinya, Hadli alias Baron (30), seorang bandar zenith kembali berhasil diciduk tim Satnarkoba Polres Palangka Raya. Residivis kasus narkotika itu dibekuk di kediamannya Jalan G Obos XIII, Rabu (25/7) siang.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 203 butir Zenith yang dikemas dalam plastik klip. Mirisnya barbuk itu ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan di meja belajar anak tersangka sebanyak 103 butir dan di dapur sebanyak 100 butir. Pil yang kerap disebut “jin” itu sudah dikemas dalam plastis klip bening masing-masing berisi 10 butir.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 122 ribu yang merupakan hasil penjualan. Berdasarkan pengakuan satu plastik klip dijual seharga Rp 80 ribu dan dijual di kalangan remaja dan buruh di sekitar Kota Palangka Raya. Kini kasus itu sudah ditangani Satresnarkoba Polres untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan guna mengelabui petugas, obat disimpan di dalam plastik klip. Bukan dalam bentuk kepingan.
”Barang bukti kita temukan di bawah meja belajar anak-anak dan di dapur. Diakui tersangka dalam satu klip plastik berisikan 10 butir obat dijual seharga Rp 80 ribu dan dijual kepada remaja dan buruh,” ujarnya.
Gatoot menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dimana tahun lalu ditangkap oleh BNNP Kalteng dan dilimpahkan ke Polres Palangka Raya.
"Kita kenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman 15 tahun. Penangkapan berasal dari informasi masyarakat. Setelah kita intai dan banyak orang keluar masuk rumah, maka segera kita lakukan penangkapan," tegasnya.
Gatoot menambahkan pelaku residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017. Dulu ditangkap oleh BNNP dan sudah divonis 1,5 tahun penjara, namun ternyata tidak jera kemudian kembali “bermain” dan kini berhasil ditangkap kembali.
“Setelah bebas, dua bulan yang lalu, mulai jualan lagi. Saat ini dilakukan pengembangan, yang bersangkutan dapat barang darimana. Sampai saat ini masih belum mengaku. Ini masih kita periksa,” pungkasnya.
Sementara itu, Hadli alias Baron mengatakan kembali melakukan aktivitas haram itu karena persoalan ekonomi. Ia pun tidak tahu harus berkerja apa selain menjual barang haram tersebut, terlebih saat ini dirinya tidak berkerja dan harus menghidupi keluarganya.
”Buat makan dan kebutuhan hidup Pak jadinya jualan Zenith,” pungkasnya tertunduk.(daq/vin)