SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 26 Juli 2018 15:58
PARAH!!! Ahli Waris Pahlawan HM Arsyad Merasa Terhina

,Dinsos Hentikan Proyek di Taman Makam Pahlawan HM Arsyad

AKHIRNYA DIBONGKAR: Proyek Dinas Sosial Kotim di Taman Makam Pahlawan HM Arsyad yang dibongkar karena diprotes ahli waris, Rabu (25/7).(ARIFIN/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Ahli waris Haji Muhammad Arsyad merasa terhina dengan proyek yang tengah dibangun di Taman Makam Pahlawan (TMP) Haji Muhammad Arsyad, Samuda. Pasalnya, pembangunan WC (water closet) dan ruang tunggu itu tak ada koordinasi dan tak sesuai dengan papan informasi yang dipasang di depan taman makam pahlawan itu.

”Kalau dibangun WC dan halte (ruang tunggu, Red), sama saja melecehkan para ahli waris. Kami menilai itu bukan hanya pelecehan, bahkan penghinaan. Dan ini sudah kesepakatan kami para ahli waris HM Arsyad,” tegas Mulyadi, salah seorang ahli waris, Rabu (25/7).

Mulyadi menegaskan, para ahli waris sebelumnya telah mengeluarkan surat keberatan. Ada beberapa poin yang sudah disampaikan, salah satunya tidak dibolehkan ada bangunan apa pun di dalam pagar makam.

”Kalau kami lihat dari papan proyek, tujuannya bukan untuk membangun WC dan halte tapi untuk rehab. Hal inilah yang membuat kami dari para ahli waris sangat keberatan. Selain itu, proyek ini tidak ada koordinasi dengan kami,” kata Mulyadi yang didampingi beberapa ahli waris lainnya, yakni Bastianur, Basuni, dan Ahmad Suciadi.

Menurut Mulyadi, TMP HM Arsyad hanya seluas 10x50 meter. Apabila dibangun WC dan ruang tunggu, lahan akan semakin sempit. Setiap tahun taman makam pahlawan itu selalu diziarahi dan digelar upacara.

”Yang jelas, kami para ahli waris menolak pembangunan WC dan halte di dalam pagar Taman Makam Pahlawan HM Arsyad. Kalau mau membantu, silakan saja dibangun di luar pagar,” ujarnya.

Protes dari para ahli waris itu membuat pekerjaan proyek langsung dihentikan. Pihak pemborong maupun dari Dinas Sosial akan mengalihkan proyek tersebut ke tempat lain.

Pantauan Radar Sampit, ada tiga pekerja membongkar bangunan yang sudah terlanjur dikerjakan selama empat hari di dalam pagar TMP. Selain melepas papan informasi proyek, semenisasi yang sudah mengeras juga dibongkar. Kerangka besi yang sudah tegak berdiri juga dirobohkan.

Material lain seperti batu bata, pasir cor, semen, dan keramik belum diangkut, karena pekerja masih melakukan pembongkaran bangunan yang sudah berdiri. ”Rencananya bangunan ini akan dialihkan ke (Taman) Makam Pahlawan di Sampit,” kata salah seorang pekerja.

Konsultan dan staf dinas sosial saat itu terlihat turun ke lapangan. Salah seorang staf mendokumentasikan kerangka bangunan itu, kemudian merobohkan dan membuang papan proyek di depan pagar pojok kanan taman makam. Tidak ada kata yang terucap. Mereka langsung berlalu meninggalkan pekerja yang sedang membongkar kerangka bangunan.

Dari informasi di papan yang dibongkar itu, dana untuk proyek tersebut dianggarkan sebesar Rp 169,8 juta. Nama proyeknya rehab Taman Makam Pahlawan HM Arsyad dengan kontraktor CV Benhil.

Kepala Desa Jaya Kelapa Ardiani mengatakan, pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBD Kotim itu tidak ada koordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Padahal, lokasi itu masuk wilayah Desa Jaya Kelapa.

Mengenai pembatalan pembangunan, pihaknya baru mengetahui setelah ada penolakan dari para ahli waris. ”Proyek itu dibatalkan karena ditolak oleh para ahli waris. Mereka menganggap proyek itu tidak ada koordinasi dan tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Kotim Agus Tripurna Tangkasiang mengatakan, TMP HM Arsyad sebenarnya merupakan aset Pemkab Kotim dan telah diserahkan sejak 2014 lalu untuk pengelolaannya.

Karena itulah, pihaknya melakukan rehab terhadap TMP tersebut. Pekerjaan saat ini merupakan pekerjaan lanjutan dalam rangka persiapan menyambut peringatan HUT RI 17 Agustus mendatang.

”Pihak ahli waris salah mengartikan, karena yang kami bangun bukan halte atau tempat tunggu bus, tetapi ruangan untuk pengunjung yang ziarah dan melaksanakan kegiatan di TMP tersebut," ujar Agus.

Karena polemik itu, pihaknya menghentikan pekerjaan. ”Kami sudah sepakati, baik perencanaan dan kontraktor, PPTK, serta pihak lainnya untuk menghentikan pekerjaan. Kami tidak ingin persoalan ini panjang. Kalaupun kami lanjutkan, tidak terkejar waktu, sehingga diputuskan dihentikan,” katanya.

Menurutnya, penghentian proyek itu tidak mengakibatkan kerugian negara. Pasalnya, kontraktor yang mengerjakan proyek belum ada pencairan. 

”Kami sudah koordinasi dengan pihak kontraktor dan mereka tidak mempermasalahkan. Karena memang pekerja juga sering mendapat intimidasi dari pihak di sekitar lokasi yang mengaku ahli waris,” ucapnya.

Agus mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan salah satu pihak keluarga sebelum membangun dan disetujui. Namun, seiring berjalannya waktu, ada pihak lain yang juga mengaku ahli waris menolaknya.

”Padahal, kami bangun itu untuk kenyamanan peziarah dan pengunjung saat hari tertentu, seperti upacara 17 Agustus, Hari Pahlawan, dan sebagainya. Kan itu sama seperti TMP lain, ada ruang tunggu dan WC. Bangunan WC yang kami bangun pun cukup jauh dari makam,” jelasnya.

 

Sudah Diingatkan

Kalangan DPRD Kabupaten Kotim sudah mengingatkan terkait pembangunan  proyek di kompleks TMP HM Arsyad. Namun, Dinas Sosial sebagai  pengguna anggaran tetap  bersikeras melaksanakannya.

”Sebelum polemik ini, kami sudah sampaikan ke Dinsos agar koordinasi. Namun, sepertinya tidak dilakukan," kata anggota Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Rabu (25/7).

Politikus Partai Amanat Nasional ini menyesalkan terjadinya polemik tersebut. Dia meminta Dinsos melakukan koordinasi agar pelaksanaan kegiatan tidak sampai bermasalah dan berjalan lancar.

Menurutnya, proyek tersebut pada dasarnya bersifat positif, yakni dalam rangka pelestarian nilai-nilai kepahlawanan melalui pemeliharaan taman makam pahlawan.

”Ini yang kami khawatirkan. Itulah perlunya koordinasi, agar jangan sampai seperti ini (terjadi penolakan, Red),” ujarnya.

Dia yakin jika proyek di Jalan Badawi Udan Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kotim itu diselesaikan dengan baik dan duduk bersama, sehingga bisa menghasilkan kesepakatan tanpa harus membuat suasana semakin memanas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Wahyudi menegaskan, sanksi administratif bisa menjerat pelaksana proyek tersebut. Selain itu, kinerja instansi tersebut juga patut dipertanyakan, karena kegiatan yang sudah berjalan terpaksa dibatalkan.

Terkait kemungkinan adanya kerugian negara karena proyek sudah terlanjur dibangun, menurutnya, hal itu tergantung proses kegiatan tersebut. ”Kalau tidak dicuri, tidak ada yang dimanipulasi, itu bukan korupsi. Namun, akhirnya jadi pemborosan," jelasnya.

Apabila ada pembayaran, lanjut Wahyudi, hal itu harus sesuai dengan jumlah kegiatan, kuantitas, dan kualitas pekerjaan. (fin/arj/ang)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers