PALANGKA RAYA – Jumlah pendaftar yang akan mengikuti lelang pada 12 jabatan tinggi pratama di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga saat ini sudah mencapai 55 orang. Namun beberapa hari menjelang berakhirnya masa pendaftaran atau pada 31 Juli mendatang, masih ada tiga jabatan yang minim pendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun, menyebutkan, tiga jabatan masih minim pendaftar tersebut, yakni Wakil Direktur Bidang Pendidikan RSUD Doris Sylvanus, Wakil Direktur Bidang Keuangan RSUD Doris Sylvanus dan Asisten Adminstrasi Umum. Jumlah pendaftar pada masing-masing jabatan tersebut masih tidak sesuai persyaratan, yakni minimal empat orang.
“Saat ini tiga jabatan tersebut masih kurang yang mendaftar. Masing-masing hanya dua orang saja, belum sampai dengan syarata yang ditentukan,” kata Katma ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/7)
Sementara itu jabatan lainnya sudah memenuhi syarat. Seperti jabatan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Dewan, Direktur Rumah Sakit Doris Sylvanus, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Umum Setdaprov Kalteng.
“Bahkan beberapa jabatan paling banyak pelamarnya, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ada tujuh pendaftar, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sembilan pendaftar. Dan jabatan lainnya rata-rata lima pendaftar,” jelasnya.
Ia menyebutkan, dari 55 pendaftar tersebut tidak semua dari interen Pemprov Kalteng, namun ada beberapa pejabat dari luar yang ikut mendaftarkan diri. Hal ini tidak salah, karena selama yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan eselon, maka boleh saja mendaftarkan diri.
“Semuanya boleh ikut, nantikan dilihat dari minimal eselonnya. Kalau memenuhi, ya boleh saja. Artinya, sekalipun yang dilelang jabatan Pemprov Kalteng, dari luar silakan kalau mau ikut,” ucapnya.
Sementara itu, terkait tiga jabatan yang masih minim pendaftar, pihak BKD akan melakukan konsultasi dengan Panitia Seleksi (Pansel), untuk menanyakan apa boleh dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran atau tidak.
Meski disatu sisi pihak Pemprov Kalteng punya kewenangan memutuskan perpanjangan waktu pendaftaran, namun apabila Pansel berkata lain, maka Pemprov akan mengikuti, terlebih untuk perpanjangan juga harus meminta persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Apakah yang tiga jabatan tersebut kita tinggal dulu, atau diperpanjang, itu yang akan kita bicarakan dengan Pansel, karena inikan waktu pendaftaran sudah mau berakhir,” pungkasnya. (sho/vin)