SAMPIT – Banyaknya daftar pemilih yang dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur membuat DPRD Kotawaringin Timur geregetan. Wakil rakyat menuding pencoretan ribuan daftar pemilih itu akibat ketidakberesan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotim.
”Angka 6000-an penduduk yang dicoret dari daftar pemilih itu bukan sedikit. Saya menduga lebih banyak lagi karena ada sekitar 40 ribuan penduduk kita tidak mengantongi KTP elektronik,” kata Supriadi Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi kemarin.
Kondisi ini akan berdampak terhadap pelaksanaan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. “Yang pasti, ini rawan terjadi kekisruhan di lapangan nantinya karena ada yang kehilangan hak pilih. Masalah ini jangan dianggap sepele,” kata Supriadi yang juga Ketua DPD Golkar Kotim itu.
Seperti diketahui, e-KTP merupakan syarat utama seseorang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2019. Apabila tidak mempunyai e-KTP, harus ada surat keterangan (suket) sebagai pengganti.
Menurutnya, perekaman data penduduk berjalan lamban. Salah satu dampak nyata yakni perubahan komposisi kursi di pileg 2019 di setiap daerah pemilihan.
“Kenapa Baamang dan Ketapang bertambah? Karena memang data penduduknya banyak dan rata-rata sudah ber-KTP. Di daerah pedalaman penduduknya banyak, tetapi mereka banyak yang belum ber-KTP. Akibatnya sudah terlihat pada perubahan kouta kursi pileg dari dapil IV dan V,” bebernya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kotim menekankan agar KPU Kotim bersama dengan apartur pemerintah desa gencar sosialisasi daftar pemilih. Bagi yang tidak masuk daftar, punya kesempatan untuk mengurus.
“Penekanan dari kami, jangan sampai ribuan masyarakat Kotim kehilangan hak pilih. Itu jadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak politik mereka tidak dihilangkan,” tegas Handoyo J Wibowo.
Menurutnya, kehilangan hak pilih membuat pelaksanaan pesta demokrasi cacat. Kualitas pemilu dipertanyakan jika banyak warga yang haknya untuk memilih tereliminasi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencoret sebanyak 6.824 calon pemilih. Alasannya, ribuan warga itu tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
KPU Kotim sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotim terkait hal tersebut. Ribuan warga itu tidak memiliki KTP-el, sehingga terpaksa harus dikeluarkan dari daftar pemilih sementara.
Sesuai PKPU Nomor 11 Pasal 9, pemilih yang ada di daftar pemilih dan posisinya masih calon potensi non-KTP elektronik, harus dicoret. Pemilih dengan status potensi non-KTP elektronik, daftarnya dipisahkan, yaitu dimasukkan dalam daftar khusus.
Hasil koordinasi KPU dengan Disdukcapil, instansi tersebut sedang memproses dan melakukan perekaman terhadap sejumlah warga. Namun, belum diketahui jumlah warga yang sudah selesai perekaman.
Jika sudah ada yang melakukan perekaman atau telah memiliki KTP elektronik, warga boleh kembali mendaftar sebagai pemilih. Penetapan DPT akan dilaksanakan antara tanggal 15 – 21 Agustus 2018.(ang/yit)