PALANGKA RAYA - Satres Narkoba Polres Palangka Raya patut diacungi jempol. Tidak tanggung-tanggung tiga pengedar narkotika jenis zenith sekaligus berhasil diciduk. Mereka digaruk di tiga lokasi dan waktu berbeda, tetapi dihari yang sama, Selasa (31/7). Dari ketiganya ditemukan ratusan butir pil setan dan siap jual kepada para pelanggan.
Para pengedar ini menjual zenith dalam bentuk sachet isi delapan butir dengan harga Rp 80 ribu. Mirisnya salah satu tersangka, berinisial KIS merupakan pecatan personel kepolisian di lingkup jajaran Polda Kalteng. Dia dipecat karena disersi dan tidak menjalankan tugas sesuai aturan kepolisian.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar menyampaikan keberhasilan menangkap tiga pengedar zenith sekeligus merupakan berkat informasi masyarakat. Terlebih ketiganya ternyata merupakan target tangkapan kepolisian.
“Kita dalam sehari mengamankan tiga pengedar narkoba jenis zenith. Mereka ditangkap dengan berbagai barang bukti yang sudah siap edar. Mereka Galih,Rama dan KIS, seluruhnya sudah ditangan dan diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar didampingi Kasatresnarkoba AKP Gatoot Sisworo di Mapolres Palangka Raya.
Perwira menengah Polri ini menambahkan berdasarkan pengakuan para tersangka, obat-obatan itu dibeli dari luar Palangka Raya, kemudian dipasok ke Palangka Raya lalu diedarkan kepada masyarakat, baik yang berprofesi sebagai buruh,tukang parkir hingga masyarakat biasa.
”Ini masih kita dalami diduga ada jaringan besar dalam kejahatan ini,” pungkas Timbul.
Sementara itu, KIS mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan membeli dari seseorang. Ia menjual dengan cara perbungkus berisi delapan butir seharga Rp 80 ribu perbungkus.
”Uangnya buat kehidupan sehari-hari dan dijual kepada masyarakat, termasuk tukang parkir,” pungkasnya sambil tertunduk.
Mantan personel Polri ini menyesali perbuatanyanya tersebut dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya itu lagi. ”Menyesal dan siap tidak mengulangi lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Galih membenarkan obat ilegal yang dijualnya biasa dibeli oleh masyarakat biasa dan tukang parkir di kawasan Pasar Besar. Namun tidak pernah menjualnya kepada kalangan pelajar.
”Jualnya disekitar tempat rumah dan sudah beberapa bulan berjualan obat ini karena untuk menambah penghasilan,” pungkasnya.
Informasi kepolisian menerangkan penangkapan itu berawal dari tempat kejadian perkara pertama di Jalan Darmosugondo, diamankan pelaku Gali Fitrianto alias Galih (37) warga Jalan Bali. Dia merupakan tukang parkir di kawasan Pasar Besar Palangka Raya. Dari Galih polisi menyita barang bukti berupa 20 butir zenith dan uang tunai Rp 615 ribu.
Kemudian, TKP kedua di jalan Dr Murjani, diciduk pelaku Ramadhan alias Rama (24) warga jalan Dr Murjani, dengan mengamankan barang bukti 266 butir zenit, tiga keping zenit dan uang tunai Rp 649 ribu. Terakhir TKP ketiga di jalan RTA Milono, pelaku Kisharto alias KIS (43) warga jalan RTA Milono.
Dari KIS diamankan barang bukti delapan box atau 800 butir zenith, uang tunai Rp 170 ribu, kotak plastic tempat uang dan kantong plastik warna merah. Atas perbuatan itu seluruhnya ditetapkan tersangka sesuai pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 15 tahun. Kini kasusnya sudah ditangani kepolisian.(daq/vin)