KUMAI – Kecamatan Kumai jadi pintu gerbang utama masuknya peredaran narkotika jenis sabu melalui jalur laut ke Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal itu terbukti ketika Satres Narkoba Polres Kobar bersama anggota Kompi II B Pelopor Intelmob mengamankan tiga warga Kelurahan Kumai Hilir terkait peredaran barang haram itu, Kamis (2/8).
Kasatres Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja mengatakan, budak sabu itu dibekuk saat anggota Satres Narkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba dan mendapatkan informasi dari warga, bahwa di sekitar Jalan M Taher, Kumai Hilir, ada rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba.
”Mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Asep Safarudin sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Triyono, Kamis (2/8).
Triyono menuturkan, saat Asep digeledah, 1 paket sabu dengan berat kotor 0,34 gram ditemukan dari kantong celana kirinya. Selain itu, di dalam kamar pelaku juga ditemukan barang bukti lainnya, seperti bong dari botol kaca, 1 pak sedotan, pipet kaca, isolasi, sendok dari sedotan, dan dua korek api gas.
Menurut Triyono, selain Asep, di dalam rumah itu ada dua pelaku lainnya yang ikut diringkus, yakni Iwan Yogiansyah dan Chomanda. Dari Iwan, polisi mengamankan ponsel, sementara dari Chomanda diamankan dua paket sabu dengan berat kotor 2,16 gram.
”Dari pengakuan Chomanda, sempat memindahkan barangnya ke dalam bakul nasi yang berada di sampingnya,” katanya.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jok/ign)