PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Rojikinnor, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, yang rencananya pembacaan tuntutan terpaksa ditunda. Penundaan itu karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng belum siap untuk membacakan tuntutan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (2/8).
Penundaan itu disampaikan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Alfon dengan hakim anggota Agus Windana dan Anwar Sakti Siregar. Sedangkan, terdakwa Rojikinnor didampingi empat penasehat hukumnya. Direncanakan pada Selasa (7/8) pekan depan pembacaan tuntutan akan dilakukan.
Dalam kasus ini Rojikinnor didakwa atas perkara tindak pidana korupsi sesuai pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, pasal 12 huruf f juncto Pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999, diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
JPU Erwan mengatakan bahwa benar pihaknya belum siap membacakan tuntutan karena belum siap pula dalam menyusun tuntutan, terlebih saksi yang dihadirkan selama persidangan mencapai 30 orang.
”Kami belum siap dalam menyusun tuntutan. Minta selasa, (7/8) untuk tuntutan. Intinya belum siap tuntutannya apalagi saksi sekitar 30an,” ujarnya.
Erwan menerangkan dalam menyusun tuntutan pihaknya hatrus terlebih dahulu mentelaah kesaksian para saksi. Terlebih ketika siding terkahir, majelis hakim hanya memberikan waktu lima hari. Namun untuk pekan depan dipastikan tidak ada lagi penundaan.
“Ini perkara tipikor jadi ditelaah satu-satu, kita jabarin satu satu. Apalagi kemarin waktu cuma dikasih lima hari ya mana cukup. Intinya keyakinan penuntut umum siap pekan depan dan yakin pula bahwa terdakwa melakukan korupsi sesuai pasal tipikor,” pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Saiful Bahri mengatakan sebenarnya kecewa atas penundaan tersebut. Artinya JPU mengalami kesulitan untuk membuktikan kesalahan terdakwa dalam perkara ini.
“Kecewa padahal sudah dijadwalkan sehingga ini tidak sesuai azas peradilan cepat, tepat dan mudah. Intinya terkait proses ini kami kuasa hukum melihat dulu tuntutan JPU apa. Liat dulu nanti akan mempelajari lagi sesuai fakta.Kami yakin terdakwa tidak bersalah,” pungkasnya.
Dalam persidangan ketua majelis hakim Alfon menyatakan bahwa siding ditunda karena JPU belum siap. Namun Selasa (7/8) nanti pembacaan tuntutan harus dilakukan.
”Diharapkan tidak ada penundaan lagi. Selasa sore sekitar 17.30 WIB. Ingat jangan ditunda lagi. Padahal katanya kemarin sudah siap,” pungkasnya. (daq/vin)