SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 04 Agustus 2018 17:06
Pupus Harapan!!! Peluang Jhon Sudah Tertutup
Jhon Krisli

PALANGKA RAYA – Peluang Jhon Krisli untuk masuk dalam daftar calon legislatif PDIP di tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai sudah tertutup. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, masa pencalonan dan perbaikan berkas di KPU sudah berakhir 31 Juli, sehingga tidak ada waktu lagi untuk perbaikan.

”Tahapan di KPU selesai 31 Juli lalu. Sekarang tanggal berapa? Ya, bisa kita hitung. Tidak bisa lagi," kata Sekretaris DPD PDIP Kalteng Yohanes Freddy Ering, Jumat (3/8).

Freddy menegaskan, tidak masuknya Jhon Krisli dalam daftar calon legislatif merupakan putusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Karena itu, yang bersangkutan, termasuk simpatisannya diharapkan memahami persoalan tersebut.

Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi pendukung Jhon Krisli yang disampaikan saat mereka melakukan aksi di Kantor DPC PDIP Kotim, Kamis (2/8) lalu. Terkait unjuk rasa itu, Freddy menilai merupakan hak simpatisan Jhon Krisli.

”Itu kan hak mereka kalau mau unjuk rasa menyampaikan aspirasi. Sebetulnya kami tidak mempermasalahkan penyegelan. Yang kurang bagus itu penurunan atribut PDIP. Mengenai tuntutan, apa pun itu akan kami sampaikan ke pusat," katanya.

Freddy menuturkan, DPD PDIP tak bisa berbuat banyak, karena hal tersebut merupakan putusan DPP. Dia mengharapkan Jhon Krisli berpikir jernih menyikapi persoalan tersebut, bukan malah tidak menerima putusan DPP.

”Sama-sama dibesarkan oleh partai, mestinya apa pun itu dihormati. Apalagi pak Jhon ini sudah tiga periode di legislatif Kotim," katanya.

Sebagai kader yang sudah lama berkecimpung di partai tersebut, lanjutnya, Jhon harusnya paham soal aturan pencalonan dan bukan hal yang asing lagi. Ketua DPRD Kotim tersebut juga harusnya mengikuti aturan tersebut saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif di Kotim.

”Kan batasan maksimalnya tiga periode. Itu kan sudah jelas. Kami awalnya mengarahkan untuk ke provinsi, tapi Jhonnya yang bersikukuh tetap di kabupaten. Ya, jadinya seperti itu,” tegasnya.

Menurut Freddy, Jhon Krisli merupakan salah satu dari sekian banyak kader dengan tipikal ”petarung” dan memberikan dampak cukup berarti dalam membangun partai. Akan tetapi, ketika putusan DPP keluar, pihaknya harus mengikuti, meski yang bersangkutan dianggap berpengaruh untuk partai.

”Mereka yang sudah teruji ini kita condong ke sana dan didorong mencalon ke tingkat yang lebih tinggi untuk mengamankan kemenangan. Tapi, yang namanya aturan dibuat DPP, ya tidak bisa kami abaikan. Mau tidak mau diikuti," katanya.

Mengenai tersingkirnya Jhon dan ada kader di luar partai yang justru dicalonkan, menurut Freddy, hal tersebut memang dimungkinkan terjadi dengan pertimbangan visi dan misi, serta pernyataan siap berjuang untuk partai. Di sisi lain, masuknya seseorang dalam pencalonan merupakan putusan DPP. Dengan demikian, meski yang bersangkutan kader atau bukan, semuanya berdasarkan pertimbangan pusat.

”PDIP ini kan ada sistem penjaringan. Semua partai juga begitu, kan? Pintu pendaftaran melalui DPD dan DPC, bisa juga di pusat. Di PDIP ini, DPP punya kewenangan mutlak, sehingga apabila yang dikondisikan lewat jalur sana, ya tidak bisa kami hindari,” katanya.

Pencalonan Jhon Krisli sebelumnya terganjal Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 25a Tahun 2018 tentang Rekrutmen Bakal Calon Legislatif. Dalam aturan itu, kader PDIP tak bisa mencalon di daerah yang sama apabila sudah tiga periode duduk sebagai legislator di daerah tersebut.

Hanya saja, aturan itu bukan harga mati. Penelusuran Radar Sampit, PDIP tetap mengusung bacaleg yang sudah lebih tiga periode di tempat yang sama dengan rekomendasi dari DPP PDIP. Bacaleg yang dicalonkan itu, di antaranya di Tegal, Brebes, dan Surakarta.

Jhon Krisli juga menyebut, ada sejumlah bacaleg yang lebih tiga periode tetap bisa dicalonkan di daerah yang sama. ”Di provinsi ada yang sudah tiga kali sama seperti saya. Bahkan, ada yang sudah empat kali di kabupaten lain. Namun, (mereka) bisa saja mencalon lagi. Nah, mengapa aturan itu diberlakukan pada saya saja?” katanya, Kamis (2/8).

Jhon menyebut ada upaya penjegalan hingga dia gagal masuk dalam daftar calon legislatif yang diusung PDIP. ”Saya yakin ini bukan karena PDIP, tetapi ada oknum di PDIP ini yang selalu ingin menjegal saya,” kata Jhon yang disampaikan saat massa pendukungnya melakukan aksi di kantor DPC PDIP Kotim.

Sebelumnya, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, daftar calon sementara (DCS) masih bisa berubah. Artinya, peluang Jhon belum tertutup sepenuhnya. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

DCS dapat diubah apabila terjadi tiga hal. Pertama, bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan tanggapan masyarakat terkait persyaratan pencalonan. Hal itu tertuang pada huruf a pada ayat dan pasal dalam PKPU tersebut. Kedua, bakal calon meninggal dunia (huruf b); dan ketiga, bakal calon mengundurkan diri (huruf c).

Atas dasar tersebut, Jhon masih memungkinkan bisa diajukan sebagai calon pengganti. Namun, kemungkinan tersebut apabila poin pertama dan kedua terjadi. Untuk poin ketiga, apabila bakal calon mengundurkan diri, hanya berlaku untuk bakal calon perempuan. (sho/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers