SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 04 Agustus 2018 18:06
Simpan Ribuan Pil Setan, Calon Ayah Diciduk Polisi
TAK BERKUTIK: JK tak berkutik saat aparat menemukan ribuan obat terlarang dari sepeda motornya, Jumat (3/8).(FAHRY ILHAMI SAMOSIR/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – JK tak berkutik saat aparat Polres Kotim membekuknya. Pria berusia 37 tahun itu hanya bisa pasrah. Polisi menjebloskannya ke sel tahanan sejak kemarin (3/8). Dia disangka terlibat dalam peredaran pil setan; Dextro dan Carnophen (Zenith).

JK menggeluti bisnis haram itu karena untungnya besar. Dia masuk dalam pusaran peredaran obat perusak generasi itu sejak awal tahun ini. Hasilnya cukup besar. Mencapai puluhan juta rupiah. Besarnya keuntungan itu, membuat JK berniat membangun rumah baru untuk keluarga kecilnya.

Pria itu mengungkap penyesalannya. Pasalnya, sang istri tengah mengandung delapan bulan. Sebulan lagi buah hatinya itu akan lahir. Namun, dia jelas tak bisa mendampingi pasangan hidupnya tersebut.

”Padahal istri saya saat ini sedang mengandung. Jalan delapan bulan. Saya calon ayah dari anak saya. Karena perbuatan ini, saya harus meninggalkannya (istri, Red) sendiri di rumah,” ujarnya kepada Radar Sampit.

Polisi meringkus JK berkat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Martapura, Kelurahan Baamang Hilir. Pengedarnya JK. Satres Narkoba Polres Kotim pun bergerak mendatangi rumahnya.

”Saat kami mendatangi kediaman tersangka, tersangka pada saat itu ada di rumahnya. Kami langsung mengamankan hingga melakukan penggeledahan,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Dari hasil penggeledahan tersebut, ungkap Rommel, pihaknya menemukan 6.000 butir Dextro dan 2.050 butir Zenith. Ribuan pil setan itu tersimpan dalam jok motor JK dengan nomor polisi KH 2535 LV yang terparkir di sekitar TKP.

Selain pil setan, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 45,5 juta, hasil penjualan barang haram itu. ”Penggeledahan itu menunjukkan bukti bahwa tersangka bersalah,” ujar Rommel.

Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka. JK dijerat Pasal 112 (2) Jo 114 (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 197 atau 196 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

”Kami masih melakukan pengembangan. Soal jaringan tersangka (JK, Red) selama ini, akan kami ungkap lagi,” katanya.

Menurut Rommel, JK memperoleh obat terlarang itu dari seseorang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). ”Saat ini masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah mengantongi identitas DPO tersebut,” kata Rommel. (sir/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers