SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 07 Agustus 2018 20:50
Pembunuh Orang Utan Hanau Diringkus

Diamankan Akibat Tersangkut Kasus Senpi Ilegal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudiswan

PALANGKA RAYA – Pembunuhan seekor orangutan di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan tepatnya di kawasan milik  PT WSSL II, akhirnya terungkap. Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng memastikan saat ini sudah menangkap dua orang pembunuh satwa dilidungi tersebut. Hanya saja polisi belum berani secara rinci mengungkap hal tersebut. Walaupun dua orang itu sudah menjadi tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka. Ada tersangkanya dari masyarakat. Jadi saat ini tinggal pembuktian lebih. Maka itu sekarang lagi menunggu hasil DNA. Kalau cocok, nanti Polda Kalteng melalui Ditkrimsus akan menggelar rilis, kita akan sampaikan ke media secara terang," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudiswan, Senin (6/8).

Perwira Menengah Polri itu menyampaikan memang saat ini pihaknya juga terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan orangutan itu. Meski penyidik tetap menunggu hasil DNA.

”Kuat dugaan mereka pelakunya. Tetapi siapa nama dari kedua tersangka itu nanti dirilis akan disampaikan. Yang jelas, mereka merupakan warga sekitar,” tutur Adex.

Adex menjelaskan, kedua terduga pembunuh orangutan bernama Bean tersebut, mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng karena kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Tetapi Polisi yang menangani kasus tewasnya Bean dengan cara mengenaskan tersebut, mengarah kedua orang yang sudah diamankan pihaknya tersebut.

"Untuk lebih lengkapnya nanti akan kami akan pers riliskan masalah ini ke awak media. Sabar saja duluya karena sudah ada titik terang masalah ini, hanya saja menyamakan barang bukti yang berada di lapangan dengan milik kedua pelaku itu," kata mantan Kapolres Kota Gresik itu.

Adex menambahkan sementara ini dalam kasus itu, pihaknya tidak menggunakan pasal tentang satwa melainkan menjerat mereka dengan UU Darurat. 

"Minggu depan, secara lengkap kita rilis terhadap kasus pembunuhan orangutan berjenis kelamin jantan yang diperkirakan berusia 20 tahun ditemukan dalam kondisi rusak dan terdapat luka bernama Bean,” pungkasnya.

Sementara itu, Manajer Perlindungan Habitat Orangutan Central For Orangutan Protection ((COP), Ramadhani mengatakan pihaknya mendukung kapolisian untuk mengungkap tuntas hingga vonis dalam kasus itu, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang kembali.

“Kami mendukung penanganan kasus itu hingga tuntas dan ini harus dituntaskan terlebih yang dibunuh adalah satwa dilindungi oleh negara. Apalagi kematian orangutan itu karena faktor kekerasan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bean ditemukan membunuh dan tak bernyawa kanal area land clearing, Blok Q45, Elang Estate 3, Kebun 5, Afdeling 19, perkebunan kelapa sawit milik PT Wana Sawit Subur Lestari (WSSL) II, Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Minggu (1/7) lalu.

Hasil pemeriksaan terhadap jenazahnya terdapat tujuh peluru senapan angina disertai luka terbuka oleh benda tajam, yang didominasi posisinya dibagian lengan.Bahkan Polda Kalteng sempat mengancam Kasat Reskrim Polres setempat akan dievaluasi jika tidak berhasil mengungkap kasus tersebut.(daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers