SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 08 Agustus 2018 17:05
Dakwaan Batal, Bos Miras Melenggang Bebas
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Terpidana kasus minuman keras Agustinus (41), bebas dari jerat hukum. Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan upaya bandingnya terhadap vonis Pengadilan Negeri Sampit. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) batal demi hukum.

Dalam putusan banding yang diterima terdakwa melalui kuasa hukumnya Budi Santoso, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Bambang Widiyatmoko dan hakim anggota Pudji Tri Rahadi dan Surya Yulie Hartanti itu, menyatakan, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (niet on vankejilkverklaard).

”Padahal putusan ini yang kami harapkan dalam putusan sela saat kami ajukan eksepsi lalu. Namun, hakim tingkat pertama berpendapat lain. Alhamdulillah di tingkat PT dikabulkan,” kata Budi, Selasa (7/8).

Agustinus sebelumnya divonis melanggar Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) e-1 KUHP. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 140.388.600. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Merespons putusan itu, Kejari Kotim akan mengajukan upaya hukum kasasi. ”Putusannya belum kami terima, hanya dapat informasi saja," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah.

Hendriansyah enggan mengomentari putusan tersebut. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim yang membatalkan dakwaan JPU.

Agustinus merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Km 85 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang. Dia berurusan dengan hukum setelah petugas Bea Cukai Sampit merazia tokonya pada 18 Agustus 2017.

Petugas mengamankan 3.510 botol miras berbagai merek, di antaranya 153 botol Mansion House Vodka, 108 botol Mansion House Whisky, 156 botol Angur Putih, 234 botol Anggur Merah, dan 2.856 botol arak. Miras itu diamankan karena tak dilengkapi pita cukai. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers