SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Kamis, 09 Agustus 2018 10:35
HADEEEEHHH!!!! Truk Besar Masih Masuk Kota
TERPEROSOK: Truk besar pengangut atap seng terperosok di lubang drainase di Jalan MT Haryono, Rabu (8/8) pagi.(USAY NOR RAHMAD/RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Larangan melintas di dalam kota bagi truk bertonase besar tak digubris. Buktinya, masih ada truk besar yang masuk kota.

Seperti yang terjadi di Jalan MT Haryono, Rabu (8/8). Truk pengangkut atap seng terperosok di lubang drainase . Sebagian badan truk menutupi bahu jalan.

 ”Kalau kondisi sepi lalu lintas tidak apa, tapi saat jam padat cukup menggangu bahkan cenderung membahayakan pengguna jalan yang lain,” kata Rahmad, warga yang melintas di Jalan MT Haryono, Sampit.

Sementara itu, salah seorang saksi mengatakan bahwa insiden ini terjadi malam hari.  ”Truk ini mengangkut seng dari Banjarmasin Kalimantan Selatan. Rencananya mau bongkar malam tadi. Tapi ketika mau mengarahkan truk sopir tidak tahu ban belakang sebelah kiri terperosok ke lubang,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Fadlian Noor menjelaskan, truk bertonase di atas delapan ton dilarang melintas di dalam kota.   

”Sesuaikan hasi forum LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) armada truk  di atas delapan ton diimbau tidak masuk kota,” tegas Fadlian.

Truk bertonase besar seperti truk CPO, angkutan barang, kontainer, dan kendaraan berat lainnya diarahkan melalui Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Pramuka.

Pengecualian berlaku untuk truk pengangkut sembako atau bahan bangunan. Itupun harus menggunakan truk berkapasitas di bawah delapan ton atau maksimal menggunakan truk berjenis PS 120.

Menyoal truk yang mengalami insiden terperosok di Jalan MT Haryono, juga ada pengecualian. Hanya saja kendaraan tersebut seharusnya mendapatkan pengawalan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan menggunakan truk yang lebih kecil.

 ”Malam hari harus menggunakan pengawalan dari Satlantas,”  tambah Fadlian. 

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Tahun 2017, kendaraan bertonase di atas delapan ton dilarang melintas di dalam kota. Peraturan ini berlaku sejak 1 Maret 2017 lalu. Adanya aturan ini untuk meminimalisasi tingkat kecelakaan dan kerusakan jalan di dalam kota.

Hanya saja tampaknya aturan ini tak digubris. Masih ada saja kendaraan bertonase besar melintas di dalam kota. Sebagai contoh di Jalan HM Arsyad, Jalan Kapten Mulyono masih sering dilewati truk pengakut CPO. Sejumlah oknum sopir kerap mengaku tidak tahu, ketika ditanya soal aturan tersebut. (oes/yit)

 

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers