SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 10 Agustus 2018 20:46
MANTAP!!!! Tiga Hari, Tiga Pengedar Sabu Diciduk
DIEKSPOSE: Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar ketika memperlihatkan ketika tersangka, Kamis (9/8) sore.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA -  Peredaran gelap narkotika sekan tidak pernah habis beredar bebas di Palangka Raya.  Ini dubuktikan dengan kebrhasilan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus tiga orang budak sabu selama tiga hari sejak Senin (6/8) hingga Rabu (8/8).

Mereka Edy, 49, Ian, 28, masing-masing warga Jalan Seth Adji dan Jumadi, 39, warga Jalan Yakut, Palangka Raya. Ketiganya dalam satu jaringan peredaran  narkoba. Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan 10 paket sabu, perlengkapan sabu, sendok sabu dan barang bukti lain. Kini kegikanya sudah berstatus tersangka dan mendekam dalam sel tahanan.

"Kami berhasil mengamankan tiga pengedar sabu dibeberapa lokasi, ini membuktikan bahwa peredaran narkoba masih ada .Mereka satu jaringan. Jadinya awalnya menangkap Edy  kemudian Ian dan Jumadi," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasatresnarkoba AKP Gatoot Sisworo, Kamis (9/8) sore.

Perwira menengah Polri ini menuturkan, Edy tertangkap tangan sedang mengisap sabu di sebuah barak yang menjadi tempat tinggalnya. Barang bukti yang diamankan satu batang pipet kaca, bong dan korek api jenis mancis. Tidak lama kemudian, Ian yang tinggal serumah dengan Edy datang. Hingga oleh personel langsung diamankan.

“Dari tangan Ian, diamankan sembilan paket sabu seberat 4 gram. Selain itu, juga ada sendok sabu, bong, timbangan digital dan plastik klip. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bak mandi. Anggota kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya Jumadi diamankan di Jalan Menteng XIII pada Rabu (8/8) juga bersama barbuk,” tuturnya.

Timbul menambahkan dari Jumadi barang buktinya yakni satu paket kecil seberat 0,28 gram. Sabu tersebut ditemukan dalam saku depan baju sebelah kiri.

"Semua penangkapan ini berdasarkan penyelidikan setelah kita menerima informasi dari masyarakat. Saya tegaskan ini tadak menyurutkan tindakan tegas kami untuk memberangus narkotika. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ancaman diatas lima tahun penjara sesuai pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Jumadi mengakui bahwa mengedarkan narkoba karena tergiur cepat mendapatkan uang dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dirinya pun sebenarnya sudah lama berkeinginan tidak terlibat peredaran narkoba, hanya saja karena tidak memiliki perkerjaan lain hingga tetap nekat mengedarkan sabu.

“Buat makan sehari-hari dan kami mengambil barang dari Palangka Raya dan Banjarmasin, hanya saja transaksinya dipinggir jalan sehingga kami tidak tahu siapa penyuplai barang haram itu.Intinya kami menyesal dan mohon keringanan jika nanti disidang,” pungkasnya sambil tertunduk. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers