SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 10 Agustus 2018 20:49
Curi Barang Mahasiswi UPR, Pato Disel
DIBEKUK: Pato ketika ditanyai langsung oleh Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, usai diciduk lantaran melakukan pencurian, Rabu (8/8) malam.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Pato (27) kini merasakan mendekam di bilik sel tahanan Polsek Pahandut. Warga Jalan Pangeran Samudra II itu diciduk lantaran menjadi tamu ilegal dan tak diundang di kediaman Indah Lestari (21). Bagaimana tidak, Pato melakukan pencurian di kediaman korban yang berstatus mahasiswi di Universitas Palangka Raya (UPR) pada siang hari, Rabu (8/8). Akibat perbuatan itu kini ancaman diatas lima tahun penjara menanti tersangka.

Pelaku diamankan tim Kepolisian Sektor Pahandut ketika berada di muara Jalan Pangeran Samudra III Kota Palangka Raya, pada hari Rabu (8/8) sekitar pukul 20.30 WIB. Untungnya ketika diciduk tanpa ada perlawanan sedikitpun. Ketika beraksi pelaku berhasil mengambil tiga unit ponsel dan ketika itu korban sedang tidur. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah.

Roni Wijaya menjelaskan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari korban yang bernama Indah Lestari (21) ke Polsek Pahandut ketika kamar barak yang dihuninya itu dimasuki oleh pelaku. Sebelum dilaporkan ke Polsek Pahandut, pada siang hari itu korban sedang terlelap tidur di kamar barak yang disewanya di Jalan Pangeran Samudra III.

“Pelaku memanfaatkan keadaan tersebut dengan cara mencongkel pintu jendela barak. Setelah berhasil mencongkel jendela, hingga membuka pintu kamar barak.Saat itulah tiga handphone milik korban yang berada di dalam barak langsung digasak oleh pelaku. Korban baru mengetahuinya setelah bangun tidur dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut," kata Roni,Rabu(9/8) malam.

Perwira pertama Polri ini menyampaikan berdasarkan pengakuan pelaku kepada aparat setempat, ia baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian tersebut.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap perbuatan pelaku yang diduga kuat melancarkan lebih dari satu kali. Pasalnya dalam beberapa hari ini kasus serupa juga ada dilaporkan masyarakat ke pihak yang berwajib,” ujar Roni.

Roni menambahkan pelaku beraksi dengan cara mencongkel pintu kediaman korban, hingga berhasil masuk dan mengambil barang berharaga milik korban.

“Licik jua ini pelaku, pas korban terlelap beraksi. Kita kategorikan pelaku tindak pidana Pencurian sesuai dengan pasal 362 KUH Pidana. Ancaman diatas lima tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, Pato mengakui bahwa memang sudah mengincar kediman korban hingga akhirnya beraksi dan mengambil barang berharga milik korban.

“Saya rencanakan hape dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Jujur ini baru pertama saya lakukan dan menyesal, semoga nanti tidak melakukannya lagi,” ucapnya sambil tertunduk dihadapan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar. (daq/vin)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers