SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 14 Agustus 2018 15:51
Tongkang Tabrak Lanting, Dewan Desak Periksa Izin Galian C

Tongkang Tabrak Lanting Faktor Kelalaian

SIDAK: Sejumlah Anggota DPRD Kotim melakukan inspeksi mendadak ke lokasi lanting yang ditabrak tongkang.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Insiden tongkang menabrak lanting warga di Sungai Mentaya harus segera diselesaikan. Kejadian itu diduga akibat kelalaian pemilik tongkang. Instansi berwenang diminta memperhatikan hal tersebut.

”Sungai (Mentaya) ini besar. Artinya, ada sedikit kelalaian. Kami berharap dari instansi yang berwenang memperhatikan hal ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Sanidin, Senin (13/8), saat meninjau ke lokasi kejadian.

Sanidin yang didampingi anggotanya, Muhammad Shaleh dan Harry Rahmad itu menyesalkan kejadian tersebut. ”Kami berharap agar ini jadi pembelajaran. Kami akan pantau  perkembangan ini,” kata dia.

Meski begitu, Sanidin mendorong penyelesaian secara persuasif oleh kedua pihak. ”Pengusaha juga dibina, begitu juga dengan masyarakat kita,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kotim ini.

Terkait langkah penyelesaian, Sanidin masih memercayakan kepada pihak perusahaan dan korban. apabila tidak ada itikad baik, pihaknya akan kembali turun tangan.

Muhammad Shaleh menambahkan, kejadian itu merupakan kelalaian pemilik tongkang.  Apalagi tongkang yang memuat pasir galian C itu mengabaikan peraturan berlabuh di perairan sungai.

”Ini jelas kelalaian. Kalau kelalaian harus ada sanksi. Karena itu, sanksi harus tegas supaya tidak terulang,” kata dia.

Tongkang itu mengangkut pasir galian C dari daerah perairan dalam di Kotim. Pasir sungai itu dikeruk di alur sungai daerah Rasau Tumbuh, Kecamatan Kotabesi. Hasil galian C diangkut ke Pulau Jawa dengan tongkang. Selain pasir galian C, alur Sungai Mentaya juga dimanfaatkan untuk mengangkut hasil CPO, bauksit, bijih besi, dan batu bara.

Shaleh mengungkapkan, sampai kemarin (13/8) pihaknya hadir ke lokasi, namun belum ada pembicaraan antara korban dan pihak tongkang. Pihak pemilik tongkang harus bertanggung jawab.

Shaleh juga mendesak agar perizinan galian C turut diperiksa, apakah sudah memenuhi aturan dan ketentuan. Apalagi izin geraknya harus ada rekomendasi dari Kementerian Perhubungan.

Tongkang itu berlabuh di kawasan seberang, diikat di sebuah pohon, Jumat pekan lalu. Tugboat menuju Sampit untuk berbelanja kebutuhan sebagai bekal di perjalanan. Diduga saat air pasang dan arus sungai deras, pohon tempat ikatan tali tercabut hingga tongkang hanyut.

Sekitar pukul 04.00 WIB, tongkang terbawa arus ke seberang sungai dan menyisir pinggir kawasan Jalan Iskandar. Beberapa lanting, perahu, kapal barang, tongkang bahan bakar, dan dapur rumah warga rusak akibat hantaman tongkang itu. Bahkan, sebuah kapal bermuatan batu koral dan satu sepeda motor, tenggelam ke sungai.

Kepala KSOP Sampit  Toto Sukarno menegaskan, pengelola tongkang tersebut siap bertanggung jawab atas insiden tersebut dan mengganti kerugian warga. ”Meski pihaknya bertanggung jawab (pemilik tongkang, Red), mereka akan diberikan sanksi berupa peringatan secara tertulis agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,” katanya. (ang/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers