KUALA KAPUAS – Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau, Kabupaten Kapuas, mengamankan Kepala Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung, berinisial WH. Dia diduga menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016-2017.
WH sempat dipanggil Kejari Kapuas, namun tidak pernah hadir, sehingga dia akhirnya ditangkap. Sebelum penangkapan, tim terlebih dulu mengintai WH.
”Pelaku ini sudah kami panggil beberapa kali, namun tidak memenuhi panggilan, sehingga Kacabjari Palingkau menerbitkan surat perintah penagkapan dan memerintahkan tim yang diketuai Plt. Kasubsi Pidum dan Pidsus, beserta seluruh jaksa dan staf mencari keberadaan dan melakukan penangkapan tersangka,” kata Kacabjari Palingkau Martino Manalu, Senin (13/8).
Dalam penangkapan itu, tersangka sempat melarikan diri ke arah hutan perkebunan sawit di Desa Bumi Rahayu menggunakan sepeda motor. Tim pun mengejarnya.
”Ketika tim menuju ke Desa Bumi Rahayu, tersangka kabur, karena mengetahui tim datang ke sana. Setelah kami lakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya," katanya.
WH langsung dibawa ke Kantor Cabjari Palingkau, sebelum dibawa ke puskemas setempat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, sebelum dilakukan penahanan.
”Ketika kami berhasil mengamankan tersangka ini, kami lakukan tes kesehatan sebelum kami bawa ke Rutan Kapuas," ujarnya.
Terkait kerugian yang negara dalam kasus tersebut, masih dilakukan penghitungan oleh Inspektorat. (rm-92/ign)