SLAMET HARMOKO/RADAR PANGKALAN BUN
DITEMBAK: Tersangka menunjukkan cara mencuri sepeda motor kepada petugas. PANGKALAN LADA- Seorang pramusaji atau pelayan kafe di Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng ditangkap tim gabungan dari Reskrim Polsek Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng, dan Buser Polres Kobar. Surya Atmaja (20) harus merasakan pelor senjata api karena melawan petugas saat ditangkap.
Warga RT 19 RW 04 Dusun Kampung Baru, Desa Karang Mulya, ini ditangkap karena mencuri sepeda motor Honda CB 150 R milik Fatholil Akbar, warga Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada.
Surya Atmaja menggasak motor bermodel Sport Naked bernopol KH 5038 R pada Jumat (10/8) sekitar pukul 22.30. Saat itu motor terparkir di halaman kantor desa Pangkalan Dewa kecamatan Pangkalan Lada. Motor berwarna putih itu berada di sana karena pemiliknya sedang menonton pagelaran Campur Sari yang di dalamnya juga digelar penggalangan dana untuk membantu korban gempa bumi di pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Motor dibawa kabur tersangka setelah lubang kunci dan kabel untuk menghidupkan pengapian motor dibongkar. Bahkan tersangka melakukan itu dengan mencopot lampu depan motor.
”Motor saya parkir di halaman kantor desa, saya nonton campur sari di lapangan yang berada di belakang kantor itu,” kata Fatholil Akbar saat dibincangi Radar Pangkalan Bun, Senin (13/8).
Saat itu, ada banyak sepeda motor yang terparkir di sana. Sepeda motor miliknya juga berada di tengah-tengah puluhan motor lainnya.
”Mungkin apes saya, padahal banyak yang lebih bagus, tapi entah kenapa mengambil motor saya itu,” katanya lantas tersenyum.
Sementara itu Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini bisa dilakukan setelah adanya laporan dari pihak korban. Setelah itu, Kanit Reskrim Aipda Didik Cahyo segera bergerak untuk olah TKP dan mengumpulkan informasi pendukung. “Langsung datangi TKP, dan mengumpulkan informasi,”katanya.
Titik terang pengungkapan kasus curanmor itu mulai tampak setelah tim mendapat kabar adanya penawaran sepeda motor CB 150 R yang identik dengan motor korban sedang ditawarkan di media sosial. “Dari situ kita tahu siapa yang siapa pelaku pencuriannya,” tambah Waris.
Ketika itu, penawaran dilakukan melalui pesan privat messenger atau dikenal dengan inbok medsos. Sepeda motor yang di pasaran motor bekas dijual dengan kisaran Rp 13 juta ditawarkan dengan harga sangat murah. ”Saat itu ditawarkan Rp 4 juta oleh tersangka. Jelas saja calon pembeli ini curiga. Akhirnya dia melapor ke Polsek dan kita kembangkan. Akhirnya tersangka bisa kita tangkap,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tersangka ditangkap di tempat kerjanya di Jack Kafe jalan Jenderal Ahmad Yani kilometer 65 Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng. “Kita tangkap di tempat kerjanya, tak jauh dari SPBU Karang Mulya,” jelasnya.
Selain menangkap tersangka dan barang bukti kejahatan, aparat juga membawa sejumlah saksi yang merupakan teman tersangka. Mereka dimintai keterangan terkait kejadian pencurian motor tersebut. Pasalnya, lanjut Waris, saat tersangka berangkat ke TKP pencurian itu bersama-sama dengan mereka (saksi).
”Berangkat ke TKP memang bersama-sama, tapi mereka tidak tahu kalau Surya Atmaja ini mencuri motor. Karena niatan awalnya mereka ini juga ingin menonton campur sari. Saat sampai di TKP mereka berpisah dan ketika akan pulang justru mereka ini kebingungan karena tersangka ini malah pulang lebih dahulu,” terangnya. (sla/yit)