SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 16 Agustus 2018 18:07
Waahhhh Senangnya!!! 70 Napi Langsung Bebas
REMISI: Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalteng Anthonius Mathius Ayorbaba, Rabu (15/8), memperlihatkan data para narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus nanti.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah membagian remisi bagi para narapidana dan warga binaan di seluruh Lapas dan Rutan di Kalteng. Sebanyak 1.799 narapidana dan anak memperoleh “hadiah” kemerdekaan itu. Diantar jumlah itu 70 orang langsung menghirup udara bebas. Sedangkan 1.729 lainnya mendapat pengurangan waktu tahanan dari satu bulan hingga enam bulan.

Remisi diberikan sesuai UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, Keputusan Presiden RI nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas  dan Cuti Syarat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Yoseph melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalteng, Anthonius Mathius Ayorbaba, Rabu (15/8) mengatakan pemberian remisi itu dalam rangka peringatan 17 Agustus , hari proklamasi kemerdeaaan Indonesia.

“Diumumkan 1 Agustus. Narapidana yang dapat ada 1.799 orang dan bebas langsung 17 Agustus ada 70 orang. Rinciannya Rutan Tamiang Layang  tiga orang, Pangkalan Bun 15 orang, Palangka Raya lima orang, Muara Teweh lima napi, Buntok empat narapidana, Kapuas 11. Untuk Lapas Palangka Raya dua napi, Sampit 21 orang, Lapas Perempuan dua, Narkotika satu dan Bapas satu orang,” ujarnya.

Anthonius menyebutkan secara rinci  para narapidana itu mendapatkan remisi umum pengurangan tahanan selama satu bulan 453 orang, dua bulan ada 391 orang, tiga bulan 501 orang, empat bulan 245 orang, lima bulan 107 orang dan enam bulan ada 32 orang narapidana.

“Dari semua itu narapidana yang dapat remisi dari perkara narkotika, korupsi dan money laundry  serta perkara pidana lain, terkecuali narapidana terorisme. Nanti data lebih rincinya akan diumumkan 17 Agustus nanti, intinya hanya hukuman mati dan seumur hidup serta teroris yang tidak ada diberikan. Nanti diberikan oleh pak wakil gubernur Kalteng,” ujarnya.

Anthonius menerangkan seluruh narapidana itu sudah memenuhi aturan mendapatkan remisi. Yakni berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bualn terhitung tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik.

Sedangkan, khusus untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, precursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat  dan kejahatan trannasional lainnya. Syaratnya yakni bersedia berkerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

“Termasuk membayar lunas denda dan uang pengganti, mengikuti program  deradikalisasi  yang diselenggarakan Lapas dan BNPT dengan ikrar setia terhadap NKRI dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis,” tegasnya.

Ditanya terkait over load, Anthonius menambahkan bahwa data penghuni Lapas dan Rutan Se-Kalteng saat ini sebanyak 3.836 dan jika dikalkulasikan maka kelebihan penghuni sebesar 97,6 persen. Sedangkan kapasitas hanya 1.868 narapidana dan warga binaan.

”Ini perlu perhatian khusus dan saya harap bisa menjadi perhatian lebih dari pemerintah,” pungkasnya.(daq/vin)  

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers