SAMPIT – Partai Politik (Parpol) dilarang mengikuti pawai pembangunan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke-73. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Eka Sazli.
Menurutnya, parpol yang mengikuti pawai dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Eka menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan bila ada parpol yang dengan sengaja melakukan hal tersebut, meskipun kesannya bertujuan untuk turut serta memeriahkan hari kemerdekaan. Peringatan HUT RI adalah kegiatan yang sangat positif, namun sebaiknya tidak menyertakan atau menampilkan identitas parpol.
“Tidak harus dengan cara itu (pawai). Kalau sifatnya perorangan tidak masalah. Tapi tidak untuk berkampanye,” kata Eka, Kamis (16/8).
Eka juga mengatakan, bila semangatnya untuk mengisi kemerdekaan, justru seharusnya dengan memberikan kesan yang positif, yakni dengan taat aturan. Kemerdekaan adalah milik bersama seluruh bangsa Indonesia. Sehingga, tidak boleh dipolitisir, dengan mengibarkan atribut parpol di momen-momen tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pengurus parpol di Kotim melakukan konsultasi mengenai rencana kegiatan parpol dalam peringatan HUT RI. Salah satunya Partai Perindo. Mereka melakukan audensi sekaligus konsultasi untuk menghindari pelangaran.
"Kita konsultasi. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, karena ketidaktahuan," kata Pandehan, Bendahara DPD Partai Perindo Kotim.
Awalnya, Perindo berencana menggelar sejumlah kegiatan untuk memperingati HUT RI ke 73 ini. Misalnya denganmengikuti pawai pembangunan, menggelar lomba, dan menyampaikan ucapan HUT RI melalui baliho dan lain-lain.
Perindo mengonsultasikan hal itu terlebih dulu agar tidak terjadi kesalahan, karena dinilai melanggar ketentuan pemilu. "Dengan konsultasi seperti ini, kita jadi tahu apa yang boleh dan apa yang tidak dibolehkan," ucapnya lagi.
Ketua Bawaslu Kotim Eka Sazli menjelaskan, pihaknya memperbolehkan bacaleg dari melakukan sosialisasi. Termasuk dalam momen peringatan HUT RI ke 73 ini, tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Namun, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, agar tidak berpotensi pelanggaran.
"Sesuai dengan PKPU 23, tidak masalah menyampaikan ucapan HUT RI. Tapi, yang perlu diperhatikan adalah tidak ada lambang dan nomor urut parpol. Kalau gambar atau foto tidak masalah," jelas Eka kepada Radar Sampit. (gza/fm)