SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 17 Agustus 2018 18:15
Ribuan Miras Ilegal Disita

Hasil Tangkapan Juli – Agustus Dimusnahkan

ILEGAL: Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko memperlihatkan ribuan miras ilegal hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Kalteng.(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kalimantan Tengah masih banyak yang ilegal dan tanpa dokumen resmi. Ini dibuktikan dengan hasil sitaan Direktorat Narkoba Polda Kalteng. Ribuan botol minuman keras (Miras) berhasil diamankan dari berbagai lokasi. Sitaan itu sejak  bulan Juli hingga Agustus 2018. Hasil itu merupakan giat razia yang dilakukan tiga hari sekali di seluruh Kalteng.

Kini ribuan botol miras berbagai merk itu dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti itu langsung dilakukan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko, Kepala BNNP Kalteng Brigjend Pol Lilik, Waka Polda Brigjend Pol Dedi Prasetyo, Dirditnarkopa Kombes Pol Agustinus  Suprianto, Pj Sekda Kalteng Fahrizal dan perwakilan dari kejaksaan serta BPOM Kalteng di Mapolda Kalteng, Kamis (16/7).

Direktur Direktorat Narkoba Polda Kalteng,Kombes Pol Agustinus Suprianto menyampaikan barang bukti yang diperlihatkan ini sebagai sampel dan jika dijumlahkan sejak Juli hingga Agustus mencapai ribuan botol miras ilegal dan dipastikan tidak memiliki izin edar.

“Ini hasil tangkapan dari bulan Juli – Agustus, jumlahnya 2.000 botol lebih. Nah sampel yang dimusnahkan 214 botol miras berbagai merek. Dari minuman beralkohol modern hingga tradisional, pokoknya yang melanggar aturan dan hukum sikat musnahkan,” ujarnya.

Perwira Menengah Polri mengatakan hasil pemeriksaan terhadap minuman beralkohol ternyata banyak ditemukan miras palsu. Artinya, botol dan label sama seperti merk biasa tetapi isi dan kandungan air mirasnya tidak sama, didominasi air yang beraroma minuman beralkohol.

“Misalnya merek B, itu segel dan capnya benar tetapi isinya sudah palsu dan ilegal tanpa izin edar,” katanya.

Agustinus menyampaikan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap minuman berlakohol tanpa izin edar. Kepolisian bahkan akan menindak minol tradisonal yang diproduksi melebis batas kewajaran. Namun tetap menghargai jika ada minol yang diproduksi untuk adat.

 

”Kalau yang diluar batas ya kita sikat, kalau buat adat kita hargai tetapi kebanyakan ini buat mabuk-mabuk, pokoknya yang menjual miras dan memperkaya diri, saya instruksikan tangkap,” tegasnya.

Agustinus membeberkan selama ini memang tangkapan dari penjual miras tergolong kecil, sehingga hanya disita barang bukti. Penjual tidak mengetahui aturan, sehingga pihaknya melakukan sosialisasi agar tidak melakukan hal itu lagi.

”Kita punya informasi bahwa ada home industri, yakni memalsukan minuman keras bermerek, botol sama isi berbeda yang sudah dioplos dan itu dipasarkan di Kalteng. Miras itu beredar boleh, tetapi jika tidak ada cukainya dan gelap ya ditindak. Intinya minuman yang memabukkan dan bisa buat bahaya maka kita amankan, tak terkecuali minuman tradisional,” katanya.

Agustinus menambahkan pihaknya tidak akan pernah berhenti untuk memberantas miras di seluruh Bumi Tambun Bungai. Jika ilegal dan melanggar hukum maka akan ditangkap dan dimusnahkan, apapun merek dan berapa pun harganya.

”Intinya sikat bila ilegal dan tanpa izin edar, siapapun pemilik dan pengedarnya,” pungkasnya.(daq/vin)

 

   


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers