KUALA KAPUAS – Peringatan 73 tahun kemerdekaan Republik Indonesia 2018 menjadi hari yang menggembirakan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kabupaten Kapuas.
Kebahagian tersebut terasa lebih istimewa bagi 11 narapidana Kapuas yang mendapat remisi bebas bertepatan dengan hari kemerdekaan, Jumat (17/8) kemarin.
Remisi HUT RI tahun ini, Lapas Kapuas mengusulkan 219 orang untuk mendapatkan remisi, namun hanya 135 orang yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk potong masa tahanan, 11 lainnya bebas langsung.
“Total penghuni sebanyak 419 orang, hanya 135 diusulkan resmi, dan 11 bebas murni,” kata Kepala Lapas Kapuas Husaini, Jumat (17/8).
Menurut Husaini, dari 11 napi yang bebas langsung tersebut rata-rata warga binaan yang terjerat kasus pencurian, tidak ada kasus narkoba atau lainnya.
Diketahui, remisi dibacakan oleh Pj Bupati Kapuas Agus Pramono pada siang harinya seusai pelaksanaan upacara HUT RI.
Surat keputusan remisi dibacakan oleh Pj Kapuas dan penyerahan secara langsung surat keputusan dari Menkumham kepada para napi. (rm-92/fm)