SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 21 Agustus 2018 14:41
Lakalantas Maut, Belum Ada Tersangka

Jasa Raharja Santuni Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal

MASIH LIDIK: Keluarga almarhum Misri ketika ditemui pihak Jasa Raharja untuk memberikan santuan, Senin (20/8).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) maut di ruas jalan Adonis Samad hingga Misri (68) warga Jalan Meranti tewas di lokasi kejadian dengan luka parah. Dengan kondisi bagian dada remuk, tangan kiri patah dan kedua kaki kiri kanan patah kini masih ditangani Sat Lantas olres Palangka Raya.

Dalam insiden naas itu penyidik belum menetapkan tersangka, apakah pengendara motor atau pengemudi mobil. Beberapa saksi pun sudah dimintai keterangan. Sedangkan pengemudi mobil, Viktor Butar-Butar, sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Kota Palangka Raya.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan belum ada menetapkan tersangka. Polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sepeda motor dan mobil sudah diamankan di Mapolres sebagai barang bukti,” ujar  Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardiyanto melalui Kanit Laka Aiptu Tri Marsono,  Senin (20/8).

Tri menegaskan guna mengetahui siapa yang salah dalam kecelakaan maut sehingga merenggut nyawa, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang diduga kuat mengetahui peristiwa tersebut.

"Dalam waktu dekat tentunya kami akan menetapkan siapa yang salah dalam kecelakaan.  Hanya saja setelah penyidik mendapatkan keterangan semua baik itu beberapa saksi maupun pengemudi mobil Agya.  Jadi saat ini kami masih terus mengumpulkan informasi mengenai kecelakaan itu, " ucap Tri.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah, Marganti Sitinjak, SH  menyampaikan bela sungkawa yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban kecelakaan dalam hal ini mengimbau kepada masyarakat Kalimantan Tengah agar lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara di Jalan Raya.

“Ingat, keselamatan adalah yang paling utama dan keluarga menunggu di rumah. Marganti Sitinjak, SH menjelaskan PT Jasa Raharja (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan UU No 33 dan 34 Tahun 1964 dalam hal ini berkewajiban memberikan santunan meninggal dunia dan luka-luka dengan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,” ucapnya.

Sitinjak menerangkan kepada masyarakat apabila mengalami kecelakaan lalu lintas jalan untuk segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian dan Jasa Raharja.Selanjutnya biarkan Jasa Raharja yang bekerja.

“Sekali lagi berharap agar kita semua masyarakat Kalimantan Tengah sadar akan segala aturan lalu lintas, karena kecelakaan awalnya dari pelanggaran lalu lintas. Pesan dari kami hati-hatilah di jalan “Keselamatan Lebih Utama daripada Kecepatan,” pungkasnya.(daq/vin)

 

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers