PANGKALAN BUN - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau akan berlaku secara efektif per 1 Oktober 2018 mendatang.
“Per 1 Oktober 2018 nanti bilamana ada produk vape dan liquid vape yang mengandung tembakau tanpa pita cukai, maka akan berlaku ketentuan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Plh Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Rini Setiyowati, Senin (27/8).
Rini menjelaskan, sesuai dengan PMK Nomor 67/PMK.04/2018 liquid vape sebagai barang kena cukai karena menandung ekstrak dan essens tembakau yang disebut Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL). Namun untuk HPTL yang diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 dan telah siap dijual masih diperbolehkan hingga 1 Oktober nanti.
“Jadi produk yang belum laku, pihak produsen wajib menarik produknya sebelum masa itu berlaku dan menyesuaikan dengan ketentuan,” katanya.
Liquid dan vape yang wajib mengenakan pita cukai adalah liquid dan vape yang diproduksi mulai bulan Juli 2018. Semenjak penerbitan PMK tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sudah menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja di daerah-daerah untuk melakukan pendataan terhadap produsen maupun pihak-pihak terkait dengan rokok elektrik ini.
“Setelah itu akan dilakukan sosialisasi sebelum pemberlakukan penuh pada bulan Oktober 2018. Bea Cukai Pangkalan Bun juga sudah berkoordinasi dengan Disperindag Kobar, Lamandau dan Sukamara,” terangnya.
Pendataan akan dilakukan kepada brewer maupun vape store (padagang vape) yang ada di tiga kabupaten wilayah kerja Bea Cukai Pangkalan Bun. Mulai minggu ini sampai minggu depan Bea Cukai Pangkalan Bun mengadakan sosialisasi ke tempat-tempat tersebut.
“Untuk di Kobar, berdasarkan data yang kami peroleh dari Disperindag Kobar ada delapan vape store. Untuk penjualan vape via online, ketentuannya sama dengan penjualan langsung,” pungkasnya. (jok/sla)