SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 30 Agustus 2018 17:06
Kejari Kotim Tahan Bacaleg PKB Kotim
DITAHAN: Kejari Kotim menahan M Saini, mantan Kades Bagendang Tengah. Dia jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah, Rabu (29/8).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Buruknya tata kelola pertanahan di Kotim menyeret mantan Kepala Desa Bagendang M Saini Arif ke penjara. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Kotim menahan Saini setelah diperiksa, Rabu (29/8). Dia terjerat dugaan pemalsuan surat pernyataan tanah (SPT).

Saini merupakan bakal calon anggota legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kasus yang menjeratnya hampir serupa dengan perkara yang menjerat mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin. Objeknya berupa tanah. Hal itu memperlihatkan bahwa praktik busuk dalam kepengurusan tanah itu terjadi sampai desa. Tersangka dijerat Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Saini yang didampingi penasihat hukumnya, Burhansyah, diperiksa sejak pukul 12.00. Sekitar pukul 15.00, dia menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian, Saini keluar keluar menggunakan rompi jingga, rompi khusus untuk tahanan Kejari Kotim.

Pria itu nampak terkejut dengan penahanannya. Dia tidak menyangka, hari itu merupakan keramat yang membuatnya masuk jeruji di Lapas Klas IIB Sampit.

Ketua Tim Penyidik Lutvi Tri Cahyanto bersama Kasi Datun Datman Kataren dan Kasi Pidana Khusus Hendriansyah mengatakan, ditahannya Saini berdasarkan alat bukti yang mereka miliki. Di antaranya, dokumen, keterangan saksi, dan petunjuk lainnya. Kejari sebelumnya juga menggeledah tiga lokasi, yakni kantor kepala desa, rumah dinas yang disulap jadi tempat pembuatan SPT atau SKT, dan kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Lutvi menjelaskan, Saini diduga memalsukan SPT saat menjabat Kepala Desa Bagendang Tengah. SPT yang dipalsukan tersebut menggunakan nama orang lain.

Lutvi menuturkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Semua tergantung pengembangan hasil penyidikan jaksa. "Terus kami kembangkan sampai kepada akar-akarnya. Sejauh ini baru satu tersangkanya," kata Lutvi.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, saksi yang diperiksa sekitar sepuluh orang. Mulai dari warga, perangkat desa, kecamatan, hingga mantan camat, Yahya. Pemeriksaan dilakukan sejak beberapa hari lalu.

Disinyalir ada 100 SPT fiktif yang terbit di atas lahan sekitar 200 hektare. Lahan itu dijual dengan akta jual beli kepada investor perkebunan kelapa sawit. Atas perbuatannya, bakal caleg PKB itu dibidik dengan Pasal 9 dan Pasal 12 UU Tipikor.

Burhansyah, penasihat hukum Saini, mengatakan, sebelum ditahan, Saini ditanya soal penerbitan SPT itu. ”Tersangka menjelaskan semuanya. Mulai dari proses hingga terbitnya SPT itu,” tuturnya.

Saini sebelumnya telah membantah SPT itu fiktif. Termasuk soal ganti rugi lahan. Dari beberapa warga yang dipanggil beberapa waktu lalu, dia menunjukkan bukti, bahwa mereka menerima uang ganti rugi yang sesuai.

”Tugas saya hanya meregister dan mengetahui. Cuma itu saja. Kalau ganti rugi itu ada buktinya,” katanya.

Satu hektare lahan warga, menurutnya, diganti sebesar Rp 2.250.000. Ada tanda terima yang dilakukan melalui pihak notaris. Apabila ada yang mengaku cuma mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 1 juta, dinilai sangat tidak benar. Dia memiliki bukti foto saat warga menerima uang itu.

Menurut Saini, warga yang namanya tercantum dalam SPT tidak ada yang fiktif. Sekitar 200 hektare lahan itu dijual kepada 10 pengusaha sawit. ”Jadi, kalau disebut fiktif, mana yang fiktif? Pemilik tanahnya ada semua,” katanya.

Bukti yang dia miliki, membuat Saini yakin tak bersalah dalam kasus itu. Dia juga menyebut ada aroma politis dalam kasus tersebut. Apalagi dia terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan III.

”Tentunya saya diperhitungkan mereka. Makanya saya mau dijatuhkan. Namun, bagi saya, itu biasa saja sepanjang saya tidak bersalah,” katanya. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers