PANGKALAN BUN - Pemkab Kobar menggelar pertemuan dengan pengusaha dan pengepul sarang burung walet untuk membahas masalah pajak. Dengan pertemuan itu diharapkan mampu mendongkrak PAD dari sektor sarang burung walet.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2018 ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet sebesar Rp 5 miliar. Namun sampai pertengahan bulan Agustus ini realisasi pajak tersebut baru mencapai Rp 67 juta.
Jumlah tersebut dinilai sangat tidak masuk akal. Tak sebanding dengan banyaknya gedung walet yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1.500 unit.
"Pajak dari sektor sarang burung walet ini sangat kecil. PAD yang baru masuk hanya Rp 67 juta. Sementara target Pemkab Kobar Rp 5 Miliar. Ini masih sangat jauh, kita bakal menggenjot pemasukan ini," kata Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah usai memimpin rapat pertemuan pengusaha dan pengepul sarang burung walet di Kantor Bupati Kobar Kamis (30/8).
Untuk mencapai target tersebut Pemkab Kobar membentuk tim yustisi dengan melibatkan jajaran Pemkab Kobar, Polres, Kejaksaan, Satpol PP dan Balai Karantina. Setelah terbentuk, tim melakukan konsolidasi dengan sejumlah pihak mulai dari Camat, Kades, dan Lurah untuk mendata semua gedung walet di wilayah masing-masing.
"Diperkirakan ada 1.500 lebih gedung walet di enam kecamatan yang ada di Kobar. Jumlah tersebut tidaklah sedikit. Namun yang patuh membayar pajak juga sangat sedikit," kata mantan Wakil Ketua DPRD Kobar ini.
Dengan menggelar pertemuan tersebut, Pemkab Kobar menegaskan agar ada kesadaran dari pemilik gedung walet untuk membayar pajak sebesar 10 persen dari hasil penjualan. "Maka para pengepul sarang burung walet juga kami minta bantu memotong pajak sarang burung walet. Setelah terkumpul baru disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah," katanya.
Ahmadi menegaskan bahwa Pemkab Kobar hanya memberikan toleransi satu bulan untuk pembayaran tunggakan pajak sarang burung walet ini. Pada bulan Oktober dan November bakal dilakukan penagihan ke pengepul maupun pengusaha sarang burung walet.
"Jika pengusaha sarang walet enggan membayar, Pemkab Kobar tidak segan untuk menggembok gedung sarang burung walet. Sehingga pemiliknya juga tidak bisa panen," tegasnya
Bagi pengusaha yang membandel maka sanksi moral akan didapat, selain itu ancaman hukum juga telah menanti. "Upaya tersebut terpaksa kami lakukan agar PAD Kobar meningkat. Ketika meningkat bakal kita salurkan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan, kesehatan, pendidikan dan program lainya," pungkas Ahmadi. (rin/sla)