PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar amankan pedagang miras. KS warga Jalan Topar RT.01, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan kedapatan menjual miras jenis arak putih di kediamannya, Rabu (29/8) malam.
Komandan Regu III Satpol PP Kobar Sayid Abdul Badawi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggotanya melakukan pengintaian di sekitar kediaman KS. Saat itu informasi yang didapat menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi jual beli miras di Jalan Topar RT.01, Desa Pasir Panjang.
“Karena tidak ada tanda-tanda, akhirnya anggota berpakaian preman memancing pelaku dengan membeli arak dan berhasil mendapatkan dua botol arak putih,” ujar Badawi, Kamis (30/8).
Setelah bukti ditangan, anggota lain yang berpakaian Dinas langsung meluncur ke TKP dan melakukan penggeledahan. Saat itu aparat menemukan 5 botol arak putih dan 17 kantong plastik dengan masing-masing isi 600 mililiter.
“Setelah itu kita minta identitas pelaku dan memintanya untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar guna proses lebih lanjut,” katanya.
Kabid Penegak Perda PPNS Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi mengatakan bahwa penjual arak putih ini telah melanggar Pasal 2 junto Pasal 5 ayat 1 yang melarang memiliki, menyimpan, menjual dan mengedarkan minuman keras. Peraturan Daerah Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol dengan denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan pidana paling lama selama 3 bulan.
“Yang bersangkutan sudah kita proses dan akan mengikuti proses sidang akibat pelanggaran yang diperbuatnya,” katanya. (jok/sla)