KOTAWARINGIN LAMA – Kabar rencana penutupan Jalan Pangkalan Bun- Kotawaringin Lama menyebar cepat di media social. Informasi penutupan itu diketahui berdasarkan surat usulan penutupan sementara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Provinsi Kalimantan Tengah yang ditujukan pada Bupati Kobar.
Aniz, salah seorang netizen yang merupakan warga Kotawaringin lama mengaku penasaran dengan beredarnya surat tersebut. Apalagi didalamnya terdapat salah satu poin yang menerangkan bahwa usulan penerapan penutupan jalan itu akan diberlakukan hingga akhir tahun 2019.
“Usulan rencana penutupan jalan dilakukan untuk semua jenis kendaraan yang akan melewati ruas jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama selama masa pengerjaan fisik dan diperkirakan sampai akhir Desember 2019,” katanya.
Dalam foto surat yang kini menyebar dengan cepat itu juga ditegaskan bahwa kendaraan yang boleh melintas di jalan tersebut hanya kendaraan kecil dengan bobot muatan maksimal tiga ton. Untuk kendaraan bermuatan lebih besar yang diizinkan melintas hanya kendaraan pengangkut material proyek atau kendaraan untuk kepentingan darurat.
Mardi, salah satu pengguna jalan lainnya mengaku sangat mendukung rencana tersebut. Meski akan dilakukan penutupan, namun itu hanya berlaku untuk kendaraan bertonase atau bermuatan besar. Sehingga sopir angkutan plat hitam seperti dirinya masih bisa melintas.
“Infonya kendaraan kecil masih boleh bang. Jadi hanya kendaraan besar saja yang dilarang. Semoga rencana itu segera dilaksanakan. Sehingga jalan akan lebih terjaga dan tidak cepat rusak. Apalagi saat ini masih dalam tahap pengerjaan,” kata bapak berkumis tipis ini.
Dengan munculnya surat usulan itu ke ranah publik, dia dan pengguna jalan lainnya berharap agar Pemkab Kobar menyetujui rencana tersebut.
“Kami harap Pemkab setuju jika usulan itu benar, kalau musim kemarau memang tidak terlalu terasa. Tapi saat musim hujan nanti maka akan terlihat manfaat pembatasan kendaraan yang melintas di jalan ini,” harapnya. (gst/sla/gza)