BUNTOK – Sebanyak dua unit truk yang membawa kayu “gaib” atau kayu olahan ilegal, diamankan jajaran Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) saat melintas di Jalan Negara Ampah – Muara Teweh Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel.
“Dalam operasi Wanalaga tersebut kita berhasil mengamankan dua truk yang mengangkut kayu tanpa surat izin resmi pada Jumat (24/8) lalu,” Kata Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen, SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Triyo Sugiyono,SH kepada Radar Sampit, baru-baru ini.
Ia menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut datang dari masyarakat yang resah dengan peerbuatan para pelaku, yang kerap membawa kayu ilegal.
"Selain mengamankan dua truk pengangkut kayu ilegal tersebut, ita juga menangkap dua pelaku yakni M. Yahya dan Slamet Riadi,” tandasnya.
Ia menambahkan, kedua pelaku diamankan karena mengangkut kayu olahan ukuran 8x16x4 sebanyak 175 potong menggunakan truk Nopol DA 1788 TO,
dan Selamet Riadi mengangkut kayu olehan ukuran 8x16x4 sebanyak 208 potong, dengan menggunakan truk bernopol DA 1343 FA.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Barsel guna penyidikan Lebih Lanjut,” pungkasnya.(rol/vin)